Kajati Kalteng Resmikan Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi di Kejari Kapuas

Kajati Kalteng Resmikan Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi di Kejari Kapuas

KAJATI Kalteng, Pathor Rahman SH MH saat meresmikan Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi di Kapuas secara simbolis.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Tengah Pathor Rahman SH MH melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Kapuas sekaligus melakukan peresmian rumah restoratif justice (RJ) atau rumah keadilan dan balai rehabilitasi narkotika, Senin (19/9/2022).

Kedatangan Kajati Kalteng didampingi istri dan jajaran pejabat Kejati Kalteng disambut oleh Wakil Bupati Kapuas, Drs H Nafiah Ibnor, Kajari Kapuas Arif Raharjo SH MH serta jajaran dan unsur Forkompimda serta pejabat SOPD Kabupaten Kapuas, penyambutan dilakukan dengan upacara adat di Halaman Kantor Kejari Kapuas.

Sementara peresmian rumah restoratif justice dan balai rehabilitasi dilakukan secara simbolis ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati Kalteng dan Wakil Bupati Kapuas.

"Ini momen yang baik dari pimpinan kita bapak Jaksa Agung karena satu keadilan tidak harus hanya berpijak pada aturan berlaku, tapi kita harus juga bagaimana kita memainkan hati nurani dan kearifan lokal kita. Yang memang harus dijunjung tinggi dan itulah nantinya menciptakan suatu keadilan yang hakiki," kata Pathor Rahman di sela kegiatan itu.

Sementara, Kajari Kapuas Arif Raharjo SH MH menyampaikan, rumah RJ yang diresmikan berlokasi di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang sedangkan Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika berada di area RSUD dr. H Soemarno Sostoatmodjo Kuala Kapuas.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan unsur Forkopimda Kapuas yang telah bekerja sama untuk memfasilitasi dan mendukung program Jaksa Agung dengan membangun rumah restoratif justice dan balai rehabilitasi," kata Arif Raharjo.

Lanjutnya, terbangunnya rumah RJ kedepan diharapkan dapat memfasilitasi setiap permasalahan hukum dengan pendekatan restoratif justice serta nilai-nilai kearifan lokal.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama