DPRD Sepakati Pembatalan Dua Raperda Kapuas dalam Propemperda 2022

DPRD Sepakati Pembatalan Dua Raperda Kapuas dalam Propemperda 2022

SUASANA saat rapat Bapemperda DPRD Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, rapat bersama eksekutif membahas usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda tahun 2022, di ruang rapat gabungan komisi Kantor DPRD Kapuas, Senin (19/9/2022).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, H Abdurahman Amur dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya dan dari pihak eksekutif dihadiri Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar.

"Hasil dari pembahasan rapat pada hari ini kita menyepakati pembatalan dua buah Raperda Kabupaten Kapuas dalam Propemperda Tahun 2022. Yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing," kata Ketua Bapemperda DPRD Kapuas H Ahmad Amur kepada wartawan seusai rapat.

Kemudian, lanjut politisi Partai Golkar ini adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

"Selain membatalkan dua buah Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas juga menambahkan satu buah Raperda ke dalam Propemperda Tahun 2022, yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama