Polres Kotabaru Gelar Gladi Sispamkota

Polres Kotabaru Gelar Gladi Sispamkota

KOTABARU - Untuk meningkatkan kemampuan dalam menangani unjuk rasa, personel Polres Kotabaru menggelar latihan pengendalian massa di lapangan Siring Laut Kotabaru, Senin (19/9/2022).

Gladi Sispamkota turut dihadiri Bupati Kotabaru, Wakil Ketua DPRD, Forkompimda, pimpinan partai, PJU Polres Kotabaru, personel Polres Kotabaru dan masyarakat yang mengikuti kegiatan.

Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar selaku pimpinan gladi menjelaskan, latihan peningkatan kemampuan pengendalian massa dilaksanakan secara rutin oleh personel Polres Kotabaru, agar masing-masing personel menguasai langkah dalam mengendalikan massa apabila terjadi aksi unjuk rasa.

"Untuk hari ini kami khsusus melaksanakan gladi latihan Sispamkota, agar personil siap mengantisipasi apabila terjadi kerusuhan didalam kota yang disebabkan demo/unjuk rasa," ujar Kabag Ops.

Ia berharap dengan melaksanakan latihan, personel akan mengetahui gambaran secara garis besar jika sewaktu-waktu terjadi kerusuhan yang diakibatkan aksi unjuk rasa.

"Selain itu, personel juga diharapkan memahami protap yang benar, sehingga dapat profesional dalam menghadapi massa," tutup Kabag Ops.

Di tempat terpisah, Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar menyampaikan, dalam rangka persiapan pengamanan Pemilu tahun 2024 ini pihaknya melaksanakan, mengingat sekarang sudah di akhir tahun.

"Gladi Sispamkota ini dilaksanakan mengawali tahun 2023. Ini menjelaskan bahwa pelaksanaan latihan Sispamkota dilaksanakan bukan hanya oleh personel Samapta Polres, akan tetapi juga dilaksanakan oleh seluruh personel dari Polsek Jajaran Polres Kotabaru yang telah ditunjuk sebanyak 526 anggota," ucap Kapolres.

Kapolres juga menekankan agar pelatihan seperti ini jangan hanya dijadikan acara seremonial semata, akan tetapi betul-betul dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan serta profesioanal dalam melaksanakan tugas.

"Pelaksanaan gladi Sispamkota ini dilaksanakan pengendalian massa yang merupakan salah satu tugas pokok Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat pada saat menyampaikan pendapatnya di muka umum, sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum," tuturnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama