APBD Perubahan 2022 Ditetapkan, Ini Kata Bupati Pulang Pisau

APBD Perubahan 2022 Ditetapkan, Ini Kata Bupati Pulang Pisau

PULANG PISAU - Rapat Paripurna ke-1 pada masa persidangan III oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah  berlangsung, Senin (19/9/2022) di ruang paripurna DPRD setempat.

Rapat kali ini dengan agenda penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2022. 

Kegiatan dibuka Ketua DPRD, H Ahmad Rifa' didampingi wakil dan seluruh anggotanya. Hadir pula, unsur Forkopimda, Sekda Pulang Pisau, kepala OPD, pimpinan BUMD lingkup Pemkab Pulang Pisau serta, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan ormas, dan rekan-rekan wartawan yang bertugas di daerah kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini.

Dalam pidatonya, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang seperti diketahui bersama bahwa beberapa saat lalu telah disampaikan rancangan peraturan daerah atau Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang Penjabaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup)  untuk di evaluasi.

"Jadi penetapan dan sekaligus persetujuan ini juga berdasarkan hasil evaluasi Bapak Gubernur Kalteng," ujar Taty sapaan akrab Bupati Pulang Pisau.

Dijelaskan Taty, evaluasi Gubernur Kalteng tersebut dimaksudkan, agar Perda tentang APBD Perubahan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi serta perda lainnya.

"Ini juga mengacu pada Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/327/2022 tanggal 14 September 2022 tentang evaluasi perihal tadi. Saya juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada bapak Gubernur Kalteng, pimpinan dan segenap anggota dewan serta unsur Forkopimda beserta masyarakat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang di cintai ini," ucapnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama