Nurodin Dapatkan Vonis Bebas dari Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya

Nurodin Dapatkan Vonis Bebas dari Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya

NURODIN (kemeja putih) didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Arimadia dan Rekan.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Nurodin, terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit sapi untuk empat Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (30/8/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim itu menyatakan bahwa unsur-unsur dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan terhadap Nurodin tersebut tidak terpenuhi dalam hal merugikan negara, melawan hukum, dan penyalahgunaan kewenangan.

"Menyatakan, memutuskan, Nurodin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana seperti yang didakwakan Penuntut Umum. Membebaskan Nurodin dari segala tuntutan hukum," ucap majelis hakim.

Mendapat putusan bebas itu, Nurodin melalui Penasihat Hukum (PH) dari Kantor Hukum Arimadia SH dan Rekan mengucapkan syukur bahwa majelis hakim mempertimbangkan segala aspek perbuatan kliennya tersebut memang tidak terbukti secara fakta di persidangan.

"Kita yakin sedari awal bahwa klien kita ini memang tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Penuntut Umum. Dalam perkara ini majelis hakim sangat mempertimbangkan sehingga membebaskan klien kita ini dari semua dakwaan dan tuntutan hukum," tandasnya.

Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menjatuhkan pidana kepada Nurodin dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut Nurodin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.248.691, subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Pada perkara tersebut, JPU menjerat Nurodin dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, Nurodin disebut bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan seorang berinisial HP yang saat itu masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Katingan masa jabatan 2014-2019, dimana berawal ketika Pemkab Katingan pada tahun 2017 memperoleh Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2017.

Sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tersebut, Nurodin yang menggunakan CV Sangalang Makmur itu terlibat dalam hibah bibit sapi kepada empat Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing dengan menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Katingan.[kenedy]*Nurodin Dapatkan Vonis Bebas dari Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya*



_Nurodin (kemeja putih) didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Arimadia dan Rekan. \foto: kenedy_



*PALANGKA RAYA* - Nurodin, terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit sapi untuk empat Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (30/8/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim itu menyatakan bahwa unsur-unsur dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan terhadap Nurodin tersebut tidak terpenuhi dalam hal merugikan negara, melawan hukum, dan penyalahgunaan kewenangan.

"Menyatakan, memutuskan, Nurodin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana seperti yang didakwakan Penuntut Umum. Membebaskan Nurodin dari segala tuntutan hukum," ucap majelis hakim.

Mendapat putusan bebas itu, Nurodin melalui Penasihat Hukum (PH) dari Kantor Hukum Arimadia SH dan Rekan mengucapkan syukur bahwa majelis hakim mempertimbangkan segala aspek perbuatan kliennya tersebut memang tidak terbukti secara fakta di persidangan.

"Kita yakin sedari awal bahwa klien kita ini memang tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Penuntut Umum. Dalam perkara ini majelis hakim sangat mempertimbangkan sehingga membebaskan klien kita ini dari semua dakwaan dan tuntutan hukum," tandasnya.

Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menjatuhkan pidana kepada Nurodin dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut Nurodin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.248.691, subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Pada perkara tersebut, JPU menjerat Nurodin dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, Nurodin disebut bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan seorang berinisial HP yang saat itu masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Katingan masa jabatan 2014-2019, dimana berawal ketika Pemkab Katingan pada tahun 2017 memperoleh Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2017.

Sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tersebut, Nurodin yang menggunakan CV Sangalang Makmur itu terlibat dalam hibah bibit sapi kepada empat Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing dengan menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Katingan.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama