Dijatuhi Vonis Bebas Murni, Nurodin Ucapkan Syukur

Dijatuhi Vonis Bebas Murni, Nurodin Ucapkan Syukur

NURODIN ketika memberikan keterangannya kepada awak media.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas murni kepada terdakwa Nurodin, Selasa (30/8/2022), sore.

Vonis bebas majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim tersebut merujuk pada fakta persidangan sehingga membuktikan bahwa perbuatan Nurodin tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan.

"Atas semua pertimbangan dan memperhatikan fakta persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Nurodin tidak terbukti bersalah, dan membebaskan dirinya dari segala tuntutan. Serta biaya perkara dibebankan kepada Negara," ucap majelis hakim.

Usai sidang putusan tersebut, suasana haru dan rasa gembira pun nampak menyelimuti ruang persidangan, jabat tangan, peluk erat antara terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) serta koleganya.

"Keputusan ini merupakan kenikmatan dari Allah SWT. Saya sangat yakin tidak bersalah, karena semua kegiatan terpenuhi dan tidak ada yang fiktif," tuturnya.

Selain itu, dirinya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada PH nya dari Kantor Hukum Arimadia SH dan Rekan, istri dan anak-anaknya, serta handai taulan yang telah memberikan dukungan dan semangat terhadap dirinya selama menjalani proses perkara tersebut.

Sementara itu, ketika awak media menanyakan terkait upaya hukum selanjutnya usai menerima putusan bebas tersebut, Nurodin mengaku akan membicarakan hal itu bersama PH-nya.

"Terkait upaya hukum selanjutnya, kita musyawarahkan dulu bersama Penasihat Hukum," tukasnya.

Diketahui, Nurodin didakwa korupsi pengadaan bibit sapi untuk empat Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 lalu.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama