Hakim Tipikor Palangka Raya Tunda Sidang Putusan Terdakwa Supriady

Hakim Tipikor Palangka Raya Tunda Sidang Putusan Terdakwa Supriady

MAJELIS hakim menunda pembacaan putusan terdakwa supriady.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menunda sidang pembacaan putusan terdakwa Supriady.

"Majelis Hakim belum siap membacakan amar putusan terhadap terdakwa Supriady pada hari ini. Sidang kita tunda pekan depan," ucap Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim, Selasa (30/8/2022).

Diketahui sebelumnya, terdakwa Supriady dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam amar tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Supriady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk tunjangan khusus guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama