Legislator Kotabaru Tekankan Hal Ini saat Webinar dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Gapki

Legislator Kotabaru Tekankan Hal Ini saat Webinar dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Gapki

KOTABARU - Trade Union Righhts Centre (TURC) selaku Pusat kajian dan Advokasi Perburuhan melakukan diskusi publik dengan tema "Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan).

Di mana keberadaan mereka merupakan bagian dari pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dalam Implementasi Program Jaminan Sosial di sektor industri perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan.

Dalam Webinar Ketenagakerjaan itu turut hadir sebagai moderator Dosen F. Hukum UNISKA, Dr. Yati Nurhayati SH MH, dan narasumber Bunyamin Najmi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin (Kalsel).

Juga Alwin Berkat, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gapki Cabang Kalsel, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Rabbiansyah, S.Sos, serta Hasan Ketua Federasi BUN Rajawali.

Di momen ini Rabbiansyah menyampaikan, dalam webinar didapat informasi bahwa ada 4 Perusahaan, yakni PT. STP-ITNE, PT. STP-MDLE, PT. JMS-BLNE, serta PT. KPAG-KMYE, di mana semua group PT. EHP ini mengalami tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Penyampaian dari Hasan selaku Ketua Federasi BUN Rajawali bahwa tunggakan ada yang tertunggak atau belum terbayar sejak tahun 2020 dan bervariasi yang mengakibatkan proses pencairan di klaim oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang berhenti, meninggal dunia, pensiun dan lain sebagainya, tidak bisa diproses sebelum perusahaan membayarkan tunggakan tersebut," ungkap legislator yang akrab disapa Roby ini, Jumat (5/8/2022).

Ia juga langsung mencecar pihak Gapki dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalsel yang baru saja menjabat selama 6 bulan di Banjarmasin (Kalsel), dikarenakan permasalahan tersebut sudah bolak balik dilaporkan oleh Ketua Federasi BUN Rajawali yang difasilitasi oleh TURC.

"Bahkan pada Minggu kemarin, kami sampai melakukan audien bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, mengapa masalah tersebut sampai berlarut-larut. Padahal menurut UU No.24 Tahun 2011 serta turunannya PP No.86 Tahun 2013 sudah mengatur jika menunggak, sanksi teguran, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik bisa diterapkan kepada perusahaan yang lalai," katanya.

Bahkan ke ranah pidana dengan ancaman kurungan 8 tahun serta denda Rp1 miliar, apabila peraturan tersebut betul-betul di terapkan jika tunggakan lewat dari 1 tahun.

"Agar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa membuat SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Kejari, sehingga Kejari bisa membuat surat peringatan kepada Perusahaan tersebut, dan agar hal-hal seperti ini bisa dilakukan," tuturnya.

Ini dikarenakan ada peraturan UU yang mengatur hal tersebut, pertanyaannya ada Komitmen tidak BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Gapki (Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit) atas hal tersebut.

"Sehingga tidak ada lagi perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya maupun buruhnya serta membayar iuran dengan tidak ada tunggakan. Bukan hanya di perusahaan perkebunan kelapa sawit saja, akan tetapi di seluruh perusahaan, baik tambang batubara serta badan usaha lainya," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama