Sudah Ada Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan RPU di Kapuas Kini Dihentikan

Sudah Ada Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan RPU di Kapuas Kini Dihentikan

KONDISI bangunan RPU di Kapuas saat ini.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, hentikan penyidikan Kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Pemotongan Unggas (RPU).

Padahal, perkara yang ditangani memakan waktu cukup lama itu pada tahun 2018 lalu sudah menetapkan seorang tersangka yang merupakan PPTK.

Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo, dalam keterangannya dihadapan wartawan, menyampaikan, kasus tersebut telah dihentikan atau telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Dan saya katakan bahwa (perkara) RPU dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti," kata Kajari Kapuas didampingi tiga Kasi di Kejari Kapuas, Selasa 12 Juli 2022.

Perjalanan panjang kasus itu, pihak Kejari Kapuas juga telah mendatangkan ahli dari Politeknik Negeri Semarang.

Ditambahkan, oleh Kasi Pidsus Kejari Kapuas hal itu untuk melakukan uji teknis terhadap bangunan RPU tersebut.

"Dan hasilnya kami mendapatkan hasil berdasarkan uji teknis itu bahwa ada selisih antara volume dengan pekerjaan kurang lebih sebesar Rp 14 juta. Dan itu sudah kami lakukan ekspos untuk meminta pendapat dengan BPKP Perwakilan Kalteng, dan pihak BPKP Perwakilan Kalteng memberikan pendapatnya bahwa nilai kerugian keuangan negara tidak bersifat material sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan bidang kegiatan investigasi karena hanya merupakan selisih antara kontrak dengan pelaksanaan pekerjaan," terang Kasi Pidsus Kejari Kapuas ini.

Sehingga lanjutnya, mengacu kepada putusan Mahakamah Konstitusi nomor 25/PUU/XIV/2016 yang telah mencabut frasa dapat dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

"Berdasarkan hal hal tersebut salah satu unsur pasal yang termaktub dalam pasal 2 dan pasal 3 sehingga menjadi tidak bisa dipenuhi dan tidak bisa ditetapkan terhadap tersangka ini," lontarnya lagi.

"Dengan demikian kami nyatakan bahwa tidak cukup bukti untuk bisa menarik tersangka ini ke tahap penuntutan," katanya. 

Untuk diketahui, pembangunan RPU yang berlokasi di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, itu menelan biaya sekitar Rp 3,6 Miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN) dalam dua tahap melalui Dana Alolasi Khusus (DAK),tahun 2015 dan tahun 2016.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama