Ketua KPU Kapuas Berganti, Satu Komisiomer Diberhentikan Sementara

Ketua KPU Kapuas Berganti, Satu Komisiomer Diberhentikan Sementara

SUASANA Kantor KPU Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Kabar pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dan diberhentikan sementara salah satu anggota KPU Kapuas yang  berhembus, dibenarkan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah H Harmain Ibrohim, dikonfirmasi metrokalimantan.com, Jumat (8/7/2022).

"Betul, berdasarkan surat keputusan KPU RI. Pergantian itu diusulkan dalam rapat pleno yang dilakukan para komisioner belum lama ini," kata Harmain, melalui pesan aplikasi.

Namun, belum dirinci alasan yang jelas terkait pergantian Ketua KPU Kapuas dan pemberhentian sementara satu Komisioner KPU Kapuas tersebut, misalnya apakah karena mengundurkan diri, melanggar kode etik sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan atau apakah sebab tersangkut persoalan hukum.

Harmain hanya menyampaikan bahwa hal itu berdasarkan keputusan KPU RI.

Ia menjelaskan, untuk posisi Ketua KPU Kapuas yang sebelummya dijabat Jamilah Maisura akan diisi pelaksana tugas (Plt) oleh anggota KPU Kapuas berdasaarkan hasil rapat pleno KPU Kapuas.

"Sementara ditunjuk Plt Berdasarkan hasil pleno anggota KPU Kapuas dan diajukan ke KPU RI. Plt ketua berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kapuas  pak Adiresido ST," pungkasnya.

Terpisah, Anggota KPU Kapuas Adi Resido, membenarkan bahwa komisioner KPU Kapuas telah melaksanakan rapat pleno terkait pengisian jabatan plt Ketua KPU Kapuas dan membenarkan Ia bahwa dirinya dipercaya mengisi jabatan Plt ketua.

"Ya benar Kami melaksanakan rapat pleno pada 5 Juli 2022 kemaren," kata Adi Resido didampingi Kasubag Hukum KPU Kapuas Gagah Christianto.

Terkait ihwal pergantian ketua KPU Kapuas dan pemberhentian sementara salah satu komisioner, menurut Adi, Ia juga tak mengetahui persis hal itu.

Sebab surat terkait itu ditujukan langsung kepada yang bersangkutan dan pihaknya belum menerima salinannya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama