Ini Bunyi Pledoi PH Terdakwa Korupsi Dana Desa Tangirang

Ini Bunyi Pledoi PH Terdakwa Korupsi Dana Desa Tangirang

HENRICHO Fransiscust SH MH, penasihat hukum terdakwa Bidu A Kamis saat membacakan pledoi.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Henricho Fransiscust, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Bidu A Kamis memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya agar menetapkan  putusan terhadap terdakwa yang seringan-ringannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan PH terdakwa Bidu yang terjerat dalam dua perkara tindak pidana korupsi, yakni perkara degan nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, dan perkara nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tersebut saat membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (21/7/2022).

Selain itu, PH terdakwa mantan Kepala Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas periode 2015-2021 tersebut juga memohon kepada Majelis Hakim agar mengurangi uang pengganti atas kerugian dalam perkara tersebut.

"Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memerintahkan Penuntut Umum untuk menetapakan pihak-pihak yang juga terlibat atau turut serta dengan tindakan terdakwa dalam perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk. Setidaknya tiga orang, diantaranya berinisial FO, BB dan IN," kata PH terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili.

Kemudian, dalam perkara nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk. PH terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Penuntut Umum untuk menetapakan pihak-pihak yang juga terlibat atau turut serta dengan tindakan terdakwa dalam perkara ini, yaitu berinisial IN.

"Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon menetapkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, pada perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, JPU menuntut Bidu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan penjara. JPU juga menuntut Bidu membayar uang pengganti sebesar Rp737.191.320,00, subsidair 3 tahun.

Kemudian, pada perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, terdakwa Bidu dituntut pidana penjara selama 5  tahun dan membayar denda sebesar Rp200 Juta subsider 3 bulan penjara. Bidu juga dituntut oleh JPU membayar uang pengganti sebesar Rp116.998.650,00 subsidair 2  tahun 5  bulan.

Diluar persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Kapuas, Alfian Fahmi Nuril Huda mengapresiasi pledoi dari PH terdakwa Bidu tersebut, karena sepaham dengan analisa yuridis dalam tuntutan.

"Menanggapi pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa Bidu A Kamis ini akan kita sampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda replik," tukasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama