Dituntut 5,5 Tahun, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

Dituntut 5,5 Tahun, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

PH terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Tim Penasihat Hukum (PH) meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya membebaskan terdakwa HM Mahyudin dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Itu, disampaikan PH terdakwa kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar di PN Palangka Raya, Jumat (8/7/2022).

Dalam persidangan, PH terdakwa yang terdiri dari Anwar Sanusi SH dan Fredy NT SH memohon kepada majelis hakim agar bekenan memberikan putusan dan menyatakan terdakwa Mahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa HM Mahyudin, atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa HM Mahyudin lepas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ungkap PH terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, PH meminta terdakwa dibebaskan dari status tahanan atau penangguhan tahanan.
Memulihkan hak, kedudukan dan nama baik terdakwa sebagaimana keadaan semula, serta membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp5000.

"Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono)," tukasnya.

Diketahui, dalam tuntutan JPU, terdakwa HM Mahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP. 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HM Mahyudin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama