Bawaslu Belum Punya Kantor, Wakil Ketua DPRD Kotabaru segera Koordinasi dengan Sekda

Bawaslu Belum Punya Kantor, Wakil Ketua DPRD Kotabaru segera Koordinasi dengan Sekda

KOTABARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru hingga saat ini masih belum memiliki kantor sendiri, dan sejak kurang lebih 3 tahun lalu Bawaslu masih meminjam Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru yang ada di Jalan Jamrud, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif.

Menurut Arif, kondisi tersebut menggelitik hatinya karena Bawaslu Kotabaru bersama dengan KPU selaku penyelenggara Pemilu masih belum memiliki Kantor yang representatif.

"Yang kami nggak habis pikir dan agak tergelitik, ini pindah dari gang ke gang, dari lorong ke lorong," ucap Arif saat menghadiri serah terima pinjam pakai Kantor PN Kotabaru kepada Bawaslu Kotabaru.

Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekdakab Kotabaru bagaimana ke depannya Bawaslu Kotabaru memiliki Kantor.

Arif menilai, gedung PN Kotabaru yang dipinjam oleh Bawaslu tersebut sangat representatif untuk Bawaslu Kotabaru.

"Insya Allah, seperti apa regulasinya, nanti akan kami diskusikan dengan Sekda, semoga apa yang diharapkan Bawaslu dapat terwujud dengan baik," kata Arif.

Arif juga mengapresiasi Ketua PN Kotabaru yang telah meminjampakaikan gedungnya dalam rangka melancarkan pesta demokrasi tahun 2024 nanti.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohammad Erfan menuturkan, Kantor milik PN Kotabaru yang ditempati jajarannya saat ini sudah sangat representatif setelah dinilai oleh Tim Bawaslu RI.

"Kemarin dari Bawaslu RI juga sudah melakukan pengukuran, seperti inilah idealnya Kantor yang representatif buat kerja pengawas pemilu di Indonesia," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama