Supriady Kembali Jalani Sidang, Saksi Akui Menerima Tunjangan Khusus

Supriady Kembali Jalani Sidang, Saksi Akui Menerima Tunjangan Khusus

SUASANA sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atas terdakwa Supriady.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Supriyadi terdakwa penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017, lalu untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat.

Waktu itu, Supriyadi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan tersebut kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lukmanul Hakim tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya itu, Selasa (31/5/2022), sore tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menghadirkan tiga orang saksi.

Ketiga orang saksi yang dihadirkan JPU tersebut kesemuanya berprofesi guru tersebut, diantaranya Sunadi, Karnegi dan Calirisma.

"Terkait tunjangan khusus guru yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan ini saya telah menerimanya," ungkap salah satu saksi, Sunadi saat memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, Muhammad Siddik selaku PH terdakwa mengaku bahwa saksi-saksi yang dihadirkan JPU pada sidang lanjutan itu sesuai dengan pokok perkara yang tengah dihadapi kliennya tersebut.

"Kami menilai saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini sesuai dengan pokok perkara. Beda dari saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan JPU," tegasnya.

Terpisah, JPU Erfandy Rusdy masih enggan terlalu banyak memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

"Ikuti saja alur atau proses hukum atas perkara ini yang masih berjalan," katanya singkat.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama