BANJARMASIN – BRI Kantor Cabang Banjarmasin Samudera menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Kuin Alalak yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Pemimpin Cabang BRI Banjarmasin Samudera, Erwin, menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam perkara tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari BRI setelah sebelumnya diberhentikan melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada November 2023.
“Oknum yang terlibat dalam kasus tersebut bukan lagi merupakan pekerja aktif BRI dan telah diberikan PHK pada November 2023,” ujar Erwin.
Ia menyebut perbuatan pelaku telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan, baik dari sisi finansial maupun reputasi.
Menurutnya, BRI memiliki komitmen kuat dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja.
“BRI berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud dan tindak pidana korupsi,” katanya.
BRI juga menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Erwin menegaskan bahwa dalam menjalankan operasional bisnis, BRI terus menjunjung prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik.
“BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” tutupnya.[]
Tags
metro kota
