Aksi Curat di Kapuas Terungkap, Polisi Amankan 3 Pelaku dan Mobil Avanza Hitam

Aksi Curat di Kapuas Terungkap, Polisi Amankan 3 Pelaku dan Mobil Avanza Hitam

TIGA terduga pelaku Curat saat diamankan Satreskrim Polres Kapuas.| foto :i stimewa

KUALA ​KAPUAS – Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial M  (27), H (31), dan S (30) akhirnya berakhir di balik jeruji besi.

Ketiganya berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas di Desa Manuntung, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan ini didasari atas laporan pencurian satu unit tablet di sebuah toko milik warga setempat yang terjadi pada akhir April lalu.

​Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra,  membenarkan penangkapan tersebut. 

Kasus bermula dari laporan korban, Adrien Jufin Bisnis (44), warga Jalan Toko Rifqil, Desa Dadahup. Korban menyadari kehilangan barang berharganya setelah sang anak ribut mencari tablet yang hilang.

​Saat korban memutar ulang rekaman CCTV pada Rabu (29/4/2026) sore sekitar pukul 17.40 WIB, ia melihat dengan jelas aksi seorang pelaku yang menggasak tablet milik anaknya di teras depan toko. 

Berbekal bukti rekaman kamera pengawas tersebut, polisi langsung melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil membekuk ketiga tersangka tanpa perlawanan.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku tergolong memanfaatkan kelengahan korban. Para pelaku mengambil satu unit Redmi Pad 2 warna mint green yang saat itu sedang tergeletak di atas bangku depan toko korban.

Peristiwa pencurian itu sendiri diperkirakan terjadi pada Rabu (29/4/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

​Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
​1 (satu) buah kotak beserta unit tablet Redmi Pad 2 warna mint green.
​1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan plat nomor AB 1963 RX yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi.
​1 (satu) lembar STNK asli dari mobil Avanza tersebut.

​Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa komplotan ini tidak hanya sekali melancarkan aksi kejahatannya. Dari hasil pengembangan penyidikan, dua dari tiga pelaku, yakni M dan H, diketahui juga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Kapuas.

​"Dua tersangka (M dan H) tercatat pernah melakukan aksi pencurian mesin traktor dan pompa air milik warga di lokasi berbeda," ujar AKP Danny Arrizal Saputra.

​Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang membawa ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama