JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kasus tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
Tersangka baru yang ditetapkan ialah MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU). Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
“Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan sebanyak 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik. Selain itu, sebanyak 80 orang saksi turut diperiksa guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Anang menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
“Pemeriksaan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Kejagung menduga MJE bersama tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
Melalui dokumen tersebut, ST bersama PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan ekspor batu bara ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan PT AKT, meskipun izin pertambangan perusahaan telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal subsidiair terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, MJE langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.[rilis kejangung/deni]
Tags
peristiwa
