Kesandung Tipikor, Kades Kinipan Dituntut Pidana 18 Bulan Penjara

Kesandung Tipikor, Kades Kinipan Dituntut Pidana 18 Bulan Penjara

JPU dari Kejari Lamandau saat membacakan tuntutan terhadap Kades Kinipan melalui virtual.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menuntut terdakwa Kepala Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Willem Hengki atas dugaan Tipikor pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Selain menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan kurungan, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ucap JPU dalam tuntutannya secara virtual, Selasa (31/5/2022).

Tuntutan itu sebut JPU, dengan pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni telah merugikan keuangan negara sebesar Rp261.356.798. 

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa tidak menyesali perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan, yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Erhammudin memberikan kesempatan kepada terdakwa dengan Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi untuk menyiapkan nota pembelaan dalam kurun waktu 6 hari kedepan. 

Untuk diketahui, Willem Hengki didakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter dengan nilai kontrak sebesar Rp400 Juta.

Sementara itu, PH terdakwa, Parlin B Hutabarat tidak sepakat dan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut. 

"Kita meyakini jika terdakwa ini tidak bersalah melakukan korupsi. Pada Senin mendatang kita akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa Willem Hengki ini," tandasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama