Setelah Ahli Perseroan, Kini Ahli Pidana Dihadirkan pada Sidang Pemalsuan Surat

Setelah Ahli Perseroan, Kini Ahli Pidana Dihadirkan pada Sidang Pemalsuan Surat

PROF Dr Mudzakir SH MH dihadirkan pada sidang lanjutan pemalsuan surat yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Setelah Ahli Hukum Bidang Perusahaan atau Perseroan yang dihadirkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mahyudin dan Wang Xie Juan alias Susi di persidangan.

Kali ini, PH terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir SH MH pada sidang lanjutan perkara pemalsuan surat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (24/6/2022).

Pada sidang yang dipimpin Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, Mudzakir dalam keterangannya menyampaikan beberapa poin penting suatu perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan.

Kalau ditanya parameter pertanggungjawaban, bebernya, azas utamanya adalah siapa yang berbuat dialah yang bertanggung jawab. Pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan kepada orang lain yang tidak berbuat.

"Sama halnya dengan korporasi, ketika melakukan suatu perbuatan pidana, maka korporasi yang bertanggung jawab. Dan pertanggungjawaban korporasi tidak bisa dialihkan kepada pribadi orang lain yang dia tidak melakukan suatu perbuatan pidana tersebut," urainya dihadapan majelis hakim.

Setelah keterangan Ahli tersebut, majelis hakim membacakan putusan terkait permohonan penangguhan atas terdakwa Mahyudin dan Wang Xiu Juan yang resmi menyandang status tahanan kota usai surat permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

"Menangguhkan penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 24 Juni 2022," ucap ketua majelis hakim.

Kemudian, majelis hakim memberikan syarat-syarat kepada terdakwa, yakni tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir di setiap persidangan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim tersebut, saat proses persidangan berlangsung kedua terdakwa bersikap kooperatif hingga memperlancar jalannya persidangan yang dihubungkan dengan permohonan terdakwa.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama