TIGA pria pelaku Curat besi ulir di Dadahup, Kab. Kapuas saat diamankan polisi.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung berhasil meringkus tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kawanan ini menyasar material konstruksi milik PT Tirta Magelang di lokasi pekerjaan Desa Manuntung (B1), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) sore di beberapa titik wilayah Desa Dadahup.
"Ketiga pelaku yang diamankan adalah R (41), RO (24), dan YT (28)," ujarnya.
Lanjut AKP Rizki, aksi pencurian terungkap pada Senin (12/1/2026). Berdasarkan laporan Bayu Tri Untoro, staf admin perusahaan, aksi para pelaku diketahui setelah mandor lapangan melihat adanya aktivitas pengangkutan besi menggunakan perahu atau klotok tanpa izin.
"Modus yang digunakan para pelaku adalah mengambil secara bersama-sama ratusan batang besi ulir milik perusahaan saat situasi sepi," tambahnya.
Akibat kejadian ini, PT Tirta Magelang mengalami kerugian materiil mencapai Rp10.000.000.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 buah Klotok Dongfeng (sarana angkut).
193 batang besi ulir dengan berbagai ukuran (10 mm hingga 22 mm).
ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.[zulkifli]
Tags
peristiwa
