Majelis Hakim Tipikor Vonis Lepas Kades Dadahup

Majelis Hakim Tipikor Vonis Lepas Kades Dadahup

KADES Dadahup didampingi Penasihat Hukumnya ketika memberikan keterangan pers.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Gunawan Samsi, Kepala Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungutan Desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) divonis lepas.

"Melepaskan semua dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Gunawan Samsi," kata Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim saat membacakan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (7/6/2022).

Diluar persidangan, Gunawan Samsi melalui Penasihat Hukum (PH) Guruh Eka Saputra sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim terhadap kliennya tersebut.

"Kita sangat mengapresiasi dan bersyukur atas putusan atau vonis lepas Bapak Gunawan Samsi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan perbuatan pidana," ungkapnya kepada awak media.

Dibeberkannya, berdasarkan asas hukum praduga rechmatig perbuatan pungutan SPT dengan dasar Peraturan Desa (Perdes) in casu tetap sah selama tidak ada pembatalan dari badan peradilan yang berwenang untuk itu, yakni Mahkamah Agung (MA).

"Pungutan SPT ini sah berdasarkan Peraturan Desa Dadahup dengan Nomor: 06 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa," tuturnya.

Mengingat, jelasnya, Perdes merupakan produk hukum tertinggi dalam Pemerintahan Desa, jika Perdes itu mengandung cacat formil dalam pembentukannya maka sudah sewajarnya harus ada pembatalan terlebih dahulu atas Perdes itu sendiri.

"Apabila Perdes itu tidak dibatalkan maka sesuai dengan asas praduga Rechmatig Perdes in Casu tetap berlaku sah dan mengikat. Dan putusan ini bagi kami, majelis hakim telah mempertimbangkan dengan baik dari sisi legalitas, sosiologis hukum maupun filosofis hukum dalam pertimbangannya," tandasnya.

Sementara itu, kepada awak media, Gunawan Samsi mengaku  bersyukur atas putusan lepas dari majelis hakim terhadap dirinya.

"Alhamdulillah, dan saya sangat terharu atas putusan lepas ini," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Terdakwa juga didenda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama