Kabupaten/Kota se-Kalteng Diharapkan Bisa Mendirikan PD-BPR

Kabupaten/Kota se-Kalteng Diharapkan Bisa Mendirikan PD-BPR

RAPAT Umum Pemegang Saham Tahunan PT Jamkrida Kalteng Tahun Buku 2021.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Sesuai anggaran dasar PT Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Tengah (PT Jamkrida Kalteng) yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor: 09 tanggal 02 April 2014, modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp100.510.000.000.

Kemudian, berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Bupati/WaliKota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Kalteng tanggal 20 Mei 2013, masing-masing Kabupaten/Kota akan menyertakan modal ke PT Jamkrida Kalteng sesuai besaran yang telah disepakati.

Ini, dikatakan Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo saat menyampaikan amanat Gubernur H Sugianto Sabran saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Jamkrida Kalteng Tahun Buku 2021 yang digelar secara hybrid, dan digelar terpusat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur setempat, Jumat (10/6/2022).

"Namun, hingga hari ini masih ada beberapa Kabupaten yang setorannya belum memenuhi kesepakatan sebagaimana laporan Pengurus PT Jamkrida Kalteng, jumlah setoran masuk dari seluruh Pemegang Saham sampai saat pelaksanaan RUPS pada 8 Juni 2022 ini adalah sebesar Rp 86.510.000.000," ucap Wagub.

Wagub mengimbau kepada kabupaten yang belum, untuk segera memenuhi komitmen penyertaan modal tersebut agar usaha PT Jamkrida Kalteng bisa berskala nasional dan gearing ratio penjaminan semakin besar, serta semakin optimal dalam mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kalteng.

Selain itu, Wagub menyampaikan arahan Gubernur Kalteng selaku Pemegang Saham Pengendali PT Jamkrida Kalteng, diantaranya agar penjaminan-penjaminan proyek (Surety Bond) yang bersumber dari APBD/APBN, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat diarahkan penjaminannya ke PT.Jamkrida Kalteng, sesuai Surat Edaran yang pernah disampaikan beberapa waktu lalu. 

Sebagai BUMD Kalteng, PT Bank Kalteng dan PT Jamkrida Kalteng harus mampu bersinergi, sehingga diharapkan kedua BUMD ini mampu semakin optimal ikut meningkatkan perekonomian Kalteng.

Selanjutnya, kepada Kabupaten/Kota se-Kalteng diharapkan ke depan bisa mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR), agar penyaluran dan penjaminan kredit bagi pelaku usaha mikro kecil bisa tersalurkan secara merata.

"Agar penyaluran dan penjaminan kredit bagi pelaku usaha mikro kecil bisa tersalurkan secara merata, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Sukamara saat ini sudah memiliki Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat tersebut," tutupnya.

Diketahui, sejak berdiri pada tahun 2014 sampai dengan sekarang, PT Jamkrida Kalteng selalu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Akuntan Publik, terus mengalami pertumbuhan usaha, dan pada akhir tahun buku posisi keuangannya selalu positif. 

PT Jamkrida Kalteng juga sudah menjamin pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), baik perorangan maupun non perorangan. Jumlah nasabah yang dijaminkan sampai 31 Desember 2021 sebanyak 25.607 nasabah, dengan volume kredit mencapai Rp 3.5 Triliun lebih dan total aset tahun 2021 Rp 154 Milyar.[kenedy/adv]


Lebih baru Lebih lama