Gubernur Sugianto Meminta dan Tegaskan Ini kepada PT Korindo

Gubernur Sugianto Meminta dan Tegaskan Ini kepada PT Korindo

GUBERNUR Kalteng saat meninjau lokasi pabrik PT Korindo Ariabma Sari Pangkalan Bun.| foto : istimewa

PANGKALAN BUN - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran meminta agar tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di lokasi pabrik PT Korindo Ariabma Sari yang digunakan untuk membangun perumahan komersial agar digunakan untuk kepentingan umum.

Hal tersebut dikatakannya disela peninjauan lokasi pabrik PT Korindo Ariabma Sari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (3/6/2022), kemarin.

"Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten meminta tanah berstatus HGB ini digunakan untuk kepentingan umum seperti pengembangan sektor pendidikan dan kesehatan yang akan dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat," katanya.

Terkait tanah HGB di lokasi pabrik tersebut, orang nomor satu di Bumi Tambung Bungai itu menuturkan bahwa pemerintah memberikan waktu selama satu bulan untuk menghentikan pembangunan rumah komersial tersebut.

"Satgas akan turun bersama-sama melakukan pengecekan dan pemantauan, sesuai dengan waktu yang diberikan," tegasnya.

Ia menegaskan kepada semua pihak khususnya yang melakukan usaha di Kalteng seyogianya berkontribusi positif untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan memperhatikan kepentingan umum yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Saya berharap PT Korindo Ariabma Sari tidak mengesampingkan kepentingan umum demi kepentingan komersial, membangun Kalimantan Tengah ini harus melibatkan semua elemen masyarakat, sesuai dengan daya dan potensi yang dimiliki," pungkasnya.

Sementara itu, Senior Manager PT Korindo Ariabma Sari, Masturi mengungkapkan terkait usulan pemerintah tersebut akan ditindaklanjuti ke manajemen di daerah maupun pusat.

"Berkaitan dengan apa yang disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah, Bapak H Sugianto Sabran ini akan kami diskusikan di tingkat manajemen di Pangkalan Bun maupun di tingkat pusat. Tentu hal ini akan menjadi perhatian kami untuk dibahas sesegera mungkin," tukasnya.

Terpisah, Sabtu (4/6/2022), Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng, Elijas B Tjahajadi mengaku memahami dan mengapresiasi keinginan serta komitmen Gubernur Kalteng yang begitu kuat dalam mengembangkan sektor pendidikan dan kesehatan.

"Secara regulasi dan teknis dapat diklasifikasikan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kami akan dalami bersama bapak Gubernur, agar lebih spesifik," tandasnya.[kenedy/adv]


Lebih baru Lebih lama