Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kasus Dugaan Korupsi Program DPKUP Distan HSS Masuk Tahap II

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kasus Dugaan Korupsi Program DPKUP Distan HSS Masuk Tahap II

OKNUM ASN berinisial AR (tengah), tersangka pelaku Tipikor Program DPKUP di Distan HSS.| foto : manan

BARABAI - Tersangka atau terduga kasus Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) berinisial AR dilimpahkan kepada penyidik Kejari Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Proses pelimpahan tersangka berlangsung di Lapas Kelas II A, Banjarmasin, pada Jumat 27 Mei 2022.

"Tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari HSS, dan memasuki tahap II. Dia (tersangka) merupakan terduga pelaku Tipikor pada Program DPKUP Distan HSS Tahun 2011-2016," kata Kajari HSS Nur Albar, SH, MH saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Minggu (29/5/2022). 

Diungkapkannya, pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini setelah melalui berbagai tahapan dari penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, dan kini tersangka AR prosesnya telah memasuki tahap II. 

"Berkas perkara dan barang bukti diterima langsung oleh Masden Kahfi, Jaka Sutrisna dan Tim Pidsus, mereka Jaksa Penyidik Kejari HSS," ujar Kajari.

Diterangkannya, sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21) tim penyidik telah melaksanakan ekspose dihadapan kajari dan dihadiri oleh seluruh anggota tim, para kasi dan seluruh jaksa fungsional pada Kejari HSS. 

"Hasil berkas dinyatakan lengkap dan bisa ditingkatkan ke tahap II. Setelah pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor," bebernya. 

Sementara perlu diketahui, tersangka AR sendiri merupakan salah satu oknum ASN di Distan HSS. 

Dirinya menjadi tersangka pada Korupsi Program DPUKP Tahun 2011 -2016 merupakan piutang lainya berupa hewan ternak (Program Penggemukan Sapi) yang diserahkan langsung kepada masyarakat, dan disalurkan melalui Distan dengan anggaran sebesar Rp.15.997.000.500,00 (Lima Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah). 

Dari kegiatan yang bersumber dari Dana APBD Melalui Program DPKUP tahun 2011-2016 tersebut berdasarkan Data Perhitungan dari BPKP Banjarmasin merugikan keuangan negara lebih dari 2 miliar rupiah. 

Kemudian, selama 5 tahun berjalan, sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, tersangka tidak menyetorkan pengembalian dana ke Kasda, maka dari itu dilakukan penyidikan dan dari hasil pemeriksaan sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.[rilis/manan]


Lebih baru Lebih lama