Layangkan Somasi, TGM Minta KMI Angkat Kaki dalam Waktu 3 Hari

Layangkan Somasi, TGM Minta KMI Angkat Kaki dalam Waktu 3 Hari

PALANGKA RAYA - Kuasa Hukum PT. Tuah Globe Mining (TGM) resmi melayangkan somasi kepada PT. Kutama Mining Indonesia (KMI), Sabtu (15/5/2022).

Mereka juga memberikan waktu 3 hari untuk angkat kaki kepada KMI sekaligus mengosongkan aset dari jetty dan arel tambang yang terletak di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.

Konflik yang melibatkan PT. TGM  dan PT. KMI ini sendiri telah bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Somasi ke KMI ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum TGM, Onggo Wijaya di lokasi areal tambang dan jetty saat menyampaikan surat tersebut.

"Kami selaku Kuasa Hukum PT TGM melakukan tindakan tegas minta PT KMI untuk mengosongkan areal tambang dan jetty," jelasnya kepada awak media, Sabtu (14/5/2022).

Pihak PT. TGM juga akan menempuh upaya hukum tegas baik pidana maupun perdata terhadap PT. KMI, termasuk orang-orang suruhannya atau siapapun yang terlibat kepada pihak berwajib.

"Kalau ada seseorang yang diduga manajer pengawasan pelabuhan yang menyampaikan bahwa PT. TGM merupakan anak perusahaan PT KMI. Padahal sudah jelas dari depan ada plang milik PT. TGM," tandasnya.

Ini, lanjutnya, terkait adanya seseorang bernama Ali yang diperintahkan Susi untuk mengatakan bahwa PT. TGM dan 4 perusahaan lainnya berada di bawah PT. KMI.

Onggo merasa heran dengan pernyataan Ali alias Sundi yang mengakui kalau izin atau IUPP milik PT. TGM.

"Tapi kenapa masih ngotot bertahan di sana yang bukan hak mereka, tapi kalau memang tidak ada itikad baik kita akan ambil upaya hukum yang tegas, dan bukan tidak mungkin akan kita lakukan upaya paksa," tegasnya.

"Dan tadi ada salah seorang penjaga areal yang diperintahkan Susi atau PT. KMI menjaga lokasi tambang milik PT. TGM mengaku hampir setahun belum terima gaji," imbuh Onggo.

Di tempat yang sama, Ali yang mengaku sebagai pengawas mengatakan, Ia di sini dibayar sama PT. KMI, bagaimana ke depannya direkrut atau tidaknya Ia mengaku tidak ada wewenang itu.

"Ini bukan lokasi tambang, tapi ini jetty atau pelabuhan dan tidak ada  penambangan. Penambangan itu ditambang, kita tidak usah berdebat kalau memang legalitas kuat di sanakan sudah ada pengacara TGM ataupun KMI," jelas Ali.

Ali menerangkan, kalau memang di sana ada legalitas kuat, pihaknya tidak bisa berdebat atau bicara tanpa ada kekuatan hukum dan yang Ia tahu saat ini proses hukum masih berjalan.

"Itu kan menurut versi dari pihak bapak. Pihak semetara yang kita pakai KMI. Menurut berita kasus di google dan pendanaan dari pihak KMI dan KPM, kalau bapak mengklaim aset TGM bapak bisa buktikan itu," tuturnya.

Ali juga mengakui ada membaca di google kalau memang itu aset  ini punya TGM buktikan. 

"Kita tidak mau ribut," pungkasnya.[deni]
Lebih baru Lebih lama