Legislator Kotabaru Ini Tegaskan Pihak Pengusaha Wajib Membayar THR Tanpa Dicicil

Legislator Kotabaru Ini Tegaskan Pihak Pengusaha Wajib Membayar THR Tanpa Dicicil

ANGGOTA DPRD Kotabaru Komisi 1, Rabbiansyah saat bersama Kepala Disnakertrans Kalsel, H Siswansyah.| foto : zainuddin

KOTABARU - Menteri Ketenagakerjaan menetapkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut, Anggota DPRD Kotabaru Komisi 1, Rabbiansyah menegaskan, pengusaha wajib membayar THR tanpa dicicil, karena Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut adalah hak pekerja atau buruh dan ini sudah kewajiban para pengusaha.

"Di mana tahun ini situasi ekonomi kita sudah lebih baik," ujarnya, Sabtu (10/4/2022).

Ia menambahkan, maka dari itu tidak ada yang boleh bagi perusahaan mencicil THR seperti tahun 2021 kemarin, dengan membayar satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

Bagi yang kurang dari 12 bulan, terangnya, dihitung secara proporsional. Hak THR ini tidak hanya milik pekerja tetap (PKWTT/SKU) saja, akan tetapi juga para pekerja yang berstatus PKWT, kontrak, alih daya (outsourcing), pekerja lepas atau BHL.

"Para pengusaha tidak boleh menyempitkan cakupan para penerima THR-nya. Adapun skema untuk THR BHL atau Harian Lepas terbagi dua, yaitu para pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.

Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja, THR dibayarkan pengusaha minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Dan untuk sanksi atas ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, di kenakan sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama