Jumlah TNP Kotabaru Sangat Besar, Ini Pesan Ketua DPRD Kotabaru

Jumlah TNP Kotabaru Sangat Besar, Ini Pesan Ketua DPRD Kotabaru

KETUA DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis.| foto : zainuddin

KOTABARU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) bakal melakukan penghapusan Tenaga Non Pegawai (TNP). Program ini pun ditanggapi serius Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis.

Menurut Syairi, posisi TNP di Kabupaten Kotabaru sekarang ini jumlahnya sangat besar. Tentu program pemerintah pusat ini sangat disayangkan dengan situasi seperti sekarang ini.

"Apalagi kalau tidak diimbangi dengan kesiapan pemerintah daerah untuk mempersiapkan posisi-posisi yang pernah ditempati oleh TNP pada saat ketika TNP tersebut dihapus," tuturnya.

Syairi menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan segera oleh Pemerintah Daerah, yakni dengan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan oleh Kemenpan-RB itu sendiri.

"Sedangkan perekrutan itu sendiri tentunya sudah dimulai sejak diedarkannya peraturan Menpan-RB pada tahun 2020 lalu dan tahun 2023 terakhir, namun pada saat memasuki tahun 2024 nanti semua TNP akan tergantikan oleh pegawai PPPK," jelas Syairi, Rabu (13/4/2022).

Untuk itu, para TNP yang akan menjadi skala prioritas untuk menduduki posisi pada saat pemerintah daerah melakukan pengangkatan PPPK nantinya, dan paling tidak ada skala prioritas mereka sudah menjadi honor di pemerintahan daerah baik itu dari 1 tahun sampai 10 tahun.

"Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah sesegeranya untuk mengambil sikap terkait dengan penghapusan TNP," harapnya.

Sehingga, lanjutnya, PPPK ini nantinya secara penggajian pasti akan dibebankan ke APBD. Terkait penggajian tersebut tentunya akan kembali mengacu kepada kemampuan kondisi keuangan daerah.

"Kemudian ada beberapa yang harus direkrut dan berapa lagi yang akan diverifikasi data yang ada, serta berapa kebutuhan seluruh SKPD, tenaga guru, tenaga kesehatan (Nakes) yang nantinya akan kembali, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk pengangkatannya," pungkas Syairi.[zainuddin]



Lebih baru Lebih lama