Bagarakan Sahur di Palangka Raya Dibolehkan, Ini Aturannya

Bagarakan Sahur di Palangka Raya Dibolehkan, Ini Aturannya

SEKDA Kota Palangka Raya, Hera 
Nugrahayu.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Bagarakan sahur telah menjadi tradisi di daerah-daerah di Republik Indonesia setiap tibanya bulan Ramadan.

Selain itu, bulan ramadan juga identik diwarnai dengan kegiatan on the road dan bagi-bagi takjil di jalanan yang hanya dijumpai pada bulan puasa tersebut.

Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menuturkan, di kota setempat bakal dihidupkan kembali aktifitas tersebut pada Ramadan 1443 Hijriah ini seiring adanya pelonggaran dari pemerintah dimasa pandemi Covid-19.

"Karena masih pandemi Covid-19, bagarakan sahur harus dilakukan terbatas dan tidak berkerumun, dan yang terpenting tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19," ungkapnya, Minggu (3/4/2022).

Setiap kegiatan bagarakan sahur, urainya, baik yang dilaksanakan oleh pemuda Masjid dan organisasi maupun kelompok masyarakat, secara aturan ditengah pandemi harus tetap mendapatkan izin kegiatan dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

"Kota Palangka Raya saat ini masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, meski kegiatan Ramadan lebih longgar, tetapi tetap melalui ketentuan yang sudah diatur," tuturnya.

Ia menegaskan, yang terpenting tetap taat aturan prokes dimasa pandemi serta tidak mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban.

"Karena masih pandemi Covid-19, kami mengajak warga yang melaksanakan bagarakan sahur dan kegiatan Ramadan lainnya untuk wajib mematuhi protokol kesehatan," tukasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama