Bentuk Komitmen, Pemkab Kapuas Sampaikan LKPD 2021 kepada BPK RI

Bentuk Komitmen, Pemkab Kapuas Sampaikan LKPD 2021 kepada BPK RI

PERYERAHAN LKPD Kapuas tahun 2021.| foto : dokumen

PALANGKA RAYA - Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas dalam hal pengelolaan keuangan daerah, maka Pemkab Kapuas pun telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas  Septedy, menyerahkan LKPD 2021 
kepada Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Agus Priyono.

"Kegiatan penyerahan LKPD Kapuas 2021 kemaren sudah dilaksanakan di auditorium BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat, 18 Maret 2022," kata Septedy, Selasa (22/3/2022).

Ia berujar sudah menjadi kewajiban konstitusional bagi setiap Pemda untuk memberikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK.

Penyerahan laporan keuangan tersebut, sesuai surat Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltend Nomor :61/S/XIX.PAL/03/2022 tanggal 15 Maret 2022.

"Jadi tujuan penyerahan LKPD dilaksanakan guna memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara," terangnya.

Di mana, sesuai regulasi itu disebutkan laporan keuangan disampaikan  kepala daerah paling lambat 3  bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Kami sampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, menerima penyampaian LKPD Kapaus tahun anggaran 2021," ujarnya.

Penyerahan, sambungnya, secara serentak dengan disertai dokumen pendukungnya.

“Hasilnya diharapkan adalah pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kapuas dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini, atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan pada Tahun Anggaran 2021," tutup Septedy. 

Sebagai catatan diketahui Pemkab Kapuas sudah lima kali berturut-turut meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI  Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Opini WTP tersebut diberikan  atas LKPD pada tahun anggaran 2016, 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020 lalu.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama