PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Penindakan dilakukan pada Kamis 26 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Abel Gawei Rei 2, Gang Watacoffee No. 02 RT 011 RW 000, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis.
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng.
Kepala BNNP Kalteng Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/0484/IX/KA/PB.01.03/2025/BNNP tertanggal 23 September 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial TKJ, warga setempat yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan memiliki latar belakang pendidikan Strata Satu.
"Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 100 paket klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto mencapai 26,61 gram, serta 3 butir tablet diduga ekstasi berlogo LV. Barang bukti tersebut disita bersama sejumlah peralatan pendukung aktivitas peredaran," ucapnya, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, barang bukti penunjang lain yang turut diamankan di lokasi antara lain tiga unit timbangan digital, satu unit handphone, satu alat hisap (bong), satu buah sedotan sendok sabu, tiga buah dompet, serta satu pack plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Ia juga menambahkan, tersangka yang lahir di Banjarmasin pada 28 Juli 1987 itu saat ini telah diamankan di Kantor BNNP Kaliteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Seluruh barang bukti telah dicatat dan diamankan guna keperluan pembuktian hukum.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar," tegasnya.[deni]
Tags
Peristiwa