JPU Menang Banding, Kejari Kapuas Bantah Abaikan Fakta Hukum Perkara Terdakwa HRY

JPU Menang Banding, Kejari Kapuas Bantah Abaikan Fakta Hukum Perkara Terdakwa HRY

KAJARI Kapuas, Arif Raharjo, SH, MH didampingi Kasi Intel Harisha CW, SH dan Kasi PidumTigor Untung Marzuki, SH, MH, menyanpaikan keterangan.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Beredarnya kabar berita  mengabaikan fakta persidangan perkara pencurian menjadi pemerkosaan serta
dugaan permintaan sejumlah uang untuk jaminan pinjam pakai barang bukti kendaraan bermotor dibantah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Rabu (16/2/2022).

Kepala Kejari (Kajari) Kapuas Arif Raharjo SH MH didampingi Kasi Intelejen Harisha Cahyo Wibowo, SH dan Kasi Pidana Umum Tigor Untung Marzuki SH MH, dalam keterangan resmi mengatakan perkara dengan terdakwa atas nama HRY dan telah dijatuhkan vonis hukuman 8,6 tahun kurangan.

"Salah satu penanganan perkara kami, peristiwanya itu adalah pencurian kemudian setelah diteliti jaksa peneliti, ditambahkan diberi petunjuk ditambah pasal pemerkosaan karna memang faktanya seperti itu," ungkap Kajari Kapuas, dalam keterangannya di Gedung Kejari Kapuas.

Dijelaskan, dalam persidangan bahwa penuntutan dan hakim sependapat dengan apa telah didakwakan.

"Dan putuslah pasalnya, pasal pemerkosaan. Terbukti pemerkosaan dan terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan," bebernya.

Menurut Kajari, kemudian putusan itu menuai protes keberatan dari keluarga terdakwa melalui pengacara hukum (PH) dan mengajukan upaya banding, namun upaya itu menurutnya kandas.

"Dan kemudian diajukan banding. Kemudian hakim banding sepakat dengan kami terbukti pemerkosaannya dan dikuatkan dengan vonis delapan tahun enam bulan," terangnya.

Sebelum itu, bahkan ditingkat pertama tuntutan JPU lebih dari vonis putusan, karna menurut pihak penuntut bahwa terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Tuntutan kami ditingkat pertama itu dua belas tahun, karna pelakunya adalah seorang residivis," tandasnya.

Kajari mengaskan JPU telah melaksanakan tupoksinya secara profesional dan objektif.

Pihak Kejari Kapuas juga membantah adanya permintaan uang pinjam pakai barang bukti.

"Barang bukti itu kalau belum inkrah tidak bisa dieksekusi dipinjamkan. Kita disangka kalau pinjam barang bukti.harus siapkan sekian rupiah itu tidak ada" tegasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama