Wagub Kalteng Hadiri Rapur ke-3 Masa Sidang I Tahun 2022

Wagub Kalteng Hadiri Rapur ke-3 Masa Sidang I Tahun 2022

WAKIL Gubernur Kalteng menghadiri secara virtual Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022.| foto : MMCKalteng

PALANGKA RAYA - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2022.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh dan dihadiri oleh para anggota DPRD lainnya, unsur Pemerintah Provinsi, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabtan yang diwakili oleh Wakilnya, Edy Pratowo secara virtual dari dari Ruang Rapat Wagub setempat, Jumat (14/1/2022).

Agenda Paripurna kali ini mendengarkan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Kalteng terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng.

Wagub saat membacakan Pidato Gubernur Kalteng mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Raperda yang diajukan ini untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku.

Sebagaimana diketahui pada Rapur ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 yang digelar (13/1/2022), terdapat 7 fraksi yang menyampaikan pemandangan umum terhadap 3 Raperda Provinsi Kalteng tersebut diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura (FGP4H).

Ketiga Raperda Provinsi Kalteng yang telah diajukan masing-­masing tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalteng.

Edy lanjut menyampaikan tanggapan, penjelasan dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-­fraksi pendukung Dewan terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Edy mengatakan, Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah, sehingga ada payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

"Kami sepakat bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah wajib mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi yaitu PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020. Raperda ini sudah mengacu dan mempedomani kedua peraturan tersebut, sehingga bisa kami pastikan bahwa substansi materi muatan dalam Perda ini tidak bertentangan dengan kedua peraturan tersebut," katanya.

Terkait dengan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pilkada 2024, Pemprov mempunyai harapan yang sama, yaitu semoga dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, nantinya pelaksanaan Pesta Demokrasi di Tahun 2024 akan sukses. 

Pada kesempatan ini juga, Edy menyampaikan bahwa akan ada perubahan penyesuaian terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan ini, terkait dengan besaran maupun tahapan pencadangannya.

"Ini kami lakukan setelah mendapatkan data yang baru dari lembaga pelaksanaan Pemilu, sehingga perlu ada penyesuaian terhadap besaran Dana Cadangan Pilkada yang akan kita bahas bersama. Pada saat tahapan pembahasan akan kami serahkan ralat beserta perbaikan, dengan menyesuaikan data terbaru yang kami terima," jelasnya.

Ia berharap, dengan ada data terbaru ini akan lebih membuat ruang yang lebih lega, agar tidak membebani APBD Provinsi Kalteng ke depan, sehingga dapat dipastikan pembangunan untuk masyarakat Kalteng tetap berlangsung.

Sehubungan dengan Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah, Edy mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap Raperda itu.

"Dengan adanya perda ini nantinya, segala program maupun kegiatan bisa direncanakan dan laksanakan sesuai dengan tujuan yang termasuk dalam Perda ini," tutupnya.[kenedy/adv]


Lebih baru Lebih lama