Ratusan Karyawan PDAM Kapuas Dinonaktifkan, Perusahaan Janjikan Akan Penuhi Hak-hak Karyawan

Ratusan Karyawan PDAM Kapuas Dinonaktifkan, Perusahaan Janjikan Akan Penuhi Hak-hak Karyawan

PJ Direktur PDAM Kapuas Kristanto, usai mengumuman hasil assessment karyawan PDAM Kapuas. foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Ratusan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang dinyatakan tidak lulus hasil test assessmen terpaksa harus menerima kenyataan pahit.

Pasalnya, mereka tidak dapat lagi melanjutkan bekerja pada perusahaan plat merah milik pemerintah daerah Kabupaten Kapuas tersebut. Hal itu diketahui pasca diumumkannya hasil assessment karyawan PDAM Kapuas itu, Jumat (21/1/2022).

Pada surat pengumuman nomor UM.01.11/Perumda Tirta Pembelum/84/2022 tertanggal 21 Januari 2022 dan ditandatangani Pj Direktur PDAM Kapuas Kristanto, dan diketahui Dewan Pengawas PDAM Kapuas Edy Lukman Hakim, diumumkan  nama-nama pegawai baik yang berstatus tetap, calon pegawai (Capeg) dan tenaga kontrak yang dinyatakan lulus dan masih akan melanjutkan kembali bekerja di PDAM Kapuas

"Jadi (karyawan) yang melanjutkan pelayanan kepada masyarakat itu 146 orang. Jadi kurang lebih 300 orang yang dinonaktifkan," kata Kristanto, kepada awak media.

Menurutnya, 146 nama-nama karyawan yang lolos temasuk juga karyawan lama dan karyawan baru, ada yang berstatatus Capeg, pegawai tetap maupun karyawan kontrak.

"Jumlah 146 orang itu terdiri dari karyawan tetap, pegawai dan  tenaga kontrak juga," terangnya.

Kepada karyawan PDAM yang dinyatakan tak lolos assessmen, Ia berharap dapat menerima keputusan tersebut.

"Saya berharap kawan-kawan mau menerima kondisi dengan lapang dada karna memang kondisi perusahaan sangat sulit untuk berkembang, kalau rasio ini tidak dilakukan maka  perusahaan akan colleps. Jika colleps maka akan kesulitan melayani masyarakat, itu yang paling utama jadi saya mohon kawan-kawan bisa legowo menerima hal ini," ujarnya.

Hal itupun, lanjutnya, memang sudah dibicarakan dengan pemerintah daerah selaku pemilik modal.

"Hak pegawai seluruhnya, baik itu utang gaji yang belum terbayarkan, kemudian dana pensiun juga harus dibayarkan dan lainnya itu juga kita akan bayarkan, hanya nanti pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan," pungkasnya.

Sementara proses pengumuman tersebut juga mendapat pengamanan yang cukup ketat dari aparat kepolisian setempat.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama