Cegah Praktik KKN Anggaran Pembangunan

Cegah Praktik KKN Anggaran Pembangunan


PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, dalam pelaksanaan anggaran pembangunan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, harus bebas dari segala praktik yang berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Karenanya, ia mengingakan semua aparatur di satuan kerja instansi vertikal yang ada dlingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pimpinan satuan kerja instansi vertikal tersebut, dapat menjalankan sebaik mungkin program pembangunan.

“Dengan harapan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat,” harap Fairid, usai menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2022 lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Jumat (14/1/2022).

Disampaikan Fairid, upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan yang bersih harus selalu menjadi komitmen bersama untuk mewujudkannya.

“Karenanya, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, maka harus konsisten menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,”jelasnya.

Adapun acara menyerahkan DIPA dan DPA tersebut, dilaksanakan di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya. Acara dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalteng, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kota Palangka Raya, serta Kepala Satuan Kerja Instansi vertikal Kota Palangka Raya.

Seperti diketahui, diakhir tahun 2021 lalu Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran telah menyerahkan kepada para Bupati/Wali Kota se-Kalteng, DIPA tahun 2022. Selanjutnya para kepala daerah itu diamanahkan untuk menyerahkan kepada para pimpinan satuan kerja instansi vertikal yang ada diwilayahnya masing-masing. [adv]

Lebih baru Lebih lama