Kades Mantaren II Resmi Diberhentikan dari Jabatannya, Ini Kata Kadis PMD

Kades Mantaren II Resmi Diberhentikan dari Jabatannya, Ini Kata Kadis PMD

KEPALA DPMD Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Hj Deni Widarnani.| foto : manan

PULANG PISAU - Kepala Desa (Kades) Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Imam Murdiyanto resmi diberhentikan dari jabatannya. 

Pemberhentian dirinya (Kades Mantaren II) itu, berdasarkan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 568Tahun 2021 tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan penjabat kepala desa Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir. 

Di mana atas dasar tersebut, menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 

Selanjutnya, untuk mengisi bahwa kekosongan jabatan Kepala Desa, guna kepentingan dinas dan kelancaran tugas Pemerintahan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat serta menunggu jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak, dipandang perlu mengangkat Penjabat atau Pj Kepala Desa,

"Jadi, untuk memenuhi maksud pada poin tadi maka ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pulang Pisau tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mantaren II," kata Kepala DPMD Pulang Pisau, Hj Deni Widanarni kepada sejumlah awak media, Selasa (28/12/2021). 

Kemudian, lanjutnya, mengingat pada  undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)," ucap Hj Deni sapaan akrabnya. 

Ditanya salah satu faktor penyebab pemberhentian Kades Mantaren II, dirinya mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pidana penjara selama 4 bulan akibat kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menabrak pengendara bermotor beberapa waktu lalu yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

"Pemberhentian Bapak Agus ini karena telah keluar putusan pengadilan dan beliau saat ini tengah menjalani proses akibat peristiwa kecelakaan yang dialaminya hingga menghilangkan  nyawa orang," tuturnya. 

Kepada awak media, Hj Deni juga menyampaikan agar seluruh aparatur pemerintahan desa (pemdes) dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa serta dalam pengelolaan dana desa (DD) harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Jadi, jangan melakukan hal-hal  diluar dari norma-norma yang telah ditetapkan pelaksanaan kegiatan sesuaikan peruntukannya yang telah tertuang dalam APBDes nya. Karena melaksanakan kegiatan prioritas yang diintruksikan oleh Pemerintah Pusat serta jalin kerjasama yang baik antar lembaga dan masyarakat yang ada di desa," bebernya berpesan.[manan]


Lebih baru Lebih lama