Kinerja Cukup Baik, Bank Kalteng Diapresiasi Wagub Edy

Kinerja Cukup Baik, Bank Kalteng Diapresiasi Wagub Edy

PALANGKA RAYA, MK - Kinerja dan usaha Bank Kalteng telah mengalami perkembangan yang cukup baik, dan memiliki potensi serta peluang untuk lebih mengoptimalkan kinerjanya sehingga dapat meningkatkan ekonomi kerakyatan.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo saat membacakan amanat tertulis Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pada Pertemuan Kemendagri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asbanda dengan Pemegang Saham PT Bank Kalteng dalam Rangka Pemenuhan Modal Inti BPD yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur setempat, Kamis (25/11/2021).

"Kinerja dan usaha Bank Kalteng mengalami perkembangan yang cukup baik ini patut kita apresiasi," ucapnya.

Diuraikan secara umum, kondisi PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng bulan Oktober tahun 2021 mengalami kemajuan yang cukup baik, hal ini dapat tergambar dari total asset sebesar Rp11,6 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 15,11% dari tahun sebelumnya Rp10,1  miliar, dana pihak ketiga sebesar Rp9,3 milyar atau mengalami kenaikan sebesar 17,96% dari tahun sebelumnya Rp 7,8 miliar, kredit yang diberikan Rp7,2 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 6,18% dari tahun sebelumnya Rp6,7 miliar dan ekuitas atau permodalan mencapai Rp1,6 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 6,13% dari tahun sebelumnya Rp1,5 miliar.

"Saya ucapkan terima kasih kepada hajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Kalteng atas kinerjanya mengelola perusahaan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Segala yang diperoleh  jangan membuat kita jadi puas diri, tetapi tetap menjadi acuan keberhasilan ditahun-tahun berikutnya," ucapnya.

Berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/POJK03/2020 tentang konsolidasi bank umum sebagaima disebutkan dalam Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK, modal inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit Rp3.000.000.000.000, dan khusus bagi bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3.000.000.000.000  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Ketentuan yang diterbitkan oleh pihak OJK tersebut diatas, mengharuskan PT Bank Kalteng dalam waktu selambat-lambatnya 31 Desember 2024 harus dapat memenuhi kecukupan modal inti Rp3 Triliun untuk menghindari Konsolidasi Bank yang akan berdampak negatif terhadap internal perusahaan.

Wagub mengimbau bagi Pemerintah Daerah yang telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Setoran Modal, diharapkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban setoran modal setiap tahunnya.

Kemudian kepada pemegang saham yang belum menerbitkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Setoran Modal PT Bank Kalteng diharapkan peran aktif dalam percepatan penerbitan Peraturan Daerah dimaksud. 

Disamping melalui setoran modal Pemegang Saham PT Bank Kalteng, untuk pemenuhan kewajiban modal inti Rp3 Triliun, PT Bank Kalteng diharapkan melakukan pencadangan setiap tahun dari Laba Bersih sebesar 25 persen pada tahun buku 2021, 30 persen pada tahun buku 2022, 35 persen pada tahun buku 2023, dan 40 persen pada tahun buku 2024.

Pertemuan dihadiri oleh Direktur BUMD, BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri H Budi Santosa, Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak, Pj Sekda Provinsi Kalteng H Nuryakin, jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Kalteng, Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy serta pihak terkait lainnya.[kenedy/adv]


Lebih baru Lebih lama