Dari Sepuluh Berizin Dirjen Perhubungan Laut, Hanya Dua Tersus Kantongi Izin Terminal Umum

Dari Sepuluh Berizin Dirjen Perhubungan Laut, Hanya Dua Tersus Kantongi Izin Terminal Umum

PALANGKA RAYA, MK - Setiap perusahaan yang melakukan pengangkutan Sumber Daya Alam (SDA), harus pemilik izin usaha operasi produksi. 

Apalagi mereka memanfaatkan garis pantai untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) atau Pelabuhan Khusus. Pun dengan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), wajib memiliki izin.

Bagi pemilik Tersus dan TUKS yang belum mengantongi izin, sesuai ketentuan pemerintah harus mengajukan penyesuaian perizinan.

Jika tidak, pemerintah tidak akan memberikan layanan kepada pemilik Tersus dan TUKS. Dengan kata lain, tidak ada kapal yang diizinkan untuk sekedar sandar ataupun berlayar dari terminal khusus dan TUKS seperti diatur oleh pemerintah.

Dari jumlah Pelsus di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, ada 10 Tersus di wilayah Kota Palangka Raya, dengan rincian 9 Tersus di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) serta 1 Tersus di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Saat di konfirmasi, metrokalimatan.com, Rabu (10/11/2021) via WhatsApp, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pulang Pisau melalui Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Yohanes Ririp mengatakan, untuk izin pengoperasian Tersus maupun TUKS semua menjadi kewenangan Kantor Pusat.

Menurutnya, dalam hal perizinan ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut, termasuk untuk 10 Tersus tersebut.

"Untuk masing-masing tahun izin berbeda-beda, izin mereka berlaku selama 5 tahun dan bisa di perpanjang kemudian," ucap Yohanes.

Petugas KSOP menambahkan, ada 10 nama perusahaan di wilayah Kalteng, yakni PT Pertamina PKK Palangka Raya, PT Cendrawasih Mustika Indah, PT Tadjahan Antang Mineral Palangka Raya, dan PT Tadjahan Antang Mineral Kuala Kurun.

Kemudian, PT Karya Halim Sampoerna, PT Bumimas Permata Abadi, PT Agromas Kencana Abadi, PTArjuna Putra Kahayan, PT  Calang Sejati Indah serta 
PT Dwie Warna Karya.

Ditanya apakah semua PT tersebut sudah mengantongi izin dari Dirjen Perhubungan Laut, Yohanes menyebut sudah berizin semua.

"Kami di KSOP sudah pegang izin masing-masing perusahaan tersebut," tegasnya.

Namun, lanjutnya, kebetulan di wilayah kerja Palangka Raya ada 2 Tersus yang sekarang mengantongi Izin Terminal Umum Sementara, yakni  PT Karya Halim Sampoerna dan PT Cendrawasih Mustika Indah.[deni]


Lebih baru Lebih lama