Hukum Adat dapat Dijadikan Sumber Hukum Positif

Hukum Adat dapat Dijadikan Sumber Hukum Positif

PULANG PISAU, MK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Dr Priyambudi SH, MH menegaskan bahwa hukum adat di suatu daerah dapat dijadikan sebagai hukum positif. 

"Artinya, hukum adat itu dapat menjadi sumber dalam pemeriksaan suatu perkara di pengadilan pada hukum pidana," kata Kajari Pulpis kepada awak media, Minggu (24/10/2021). 

Selain dapat menjadi dasar hukum positif, lanjut Kajari, hukum adat juga dapat menjadi sumber hukum negatif yakni ketentuan-ketentuan hukum adat dapat menjadi alasan pembenaran, memperingan pidana atau memperberat pidana.

"Jadi, hukum adat tadi dapat dijadikan dasar sumber hukum pemeriksaan," tegas Kajari yang sudah menghadiri undangan FGD Kajian Hukum yang Hidup di Masyarakat Kalimantan Tengah oleh Komnas Perempuan, pada Jumat 15 Oktober 2021 di Kota Palangka Raya. 

Dia menambahkan, sebagai aparat penegak hukum atau APH tentunya institusi kejaksaan harus dapat menjamin pelaksanaan proses penegakan hukum adat sebagaimana yang diamatkan undang-undang agar keberlakuan hukum adat dapat dijalankan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerah masing-masing demi mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. 

"Apabila tidak dapat diselesaikan secara hukum adat, maka kejaksaan dapat memproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.[manan]


Lebih baru Lebih lama