Nekat Mencuri, Dua Oknum Karyawan Ini Diamankan

Nekat Mencuri, Dua Oknum Karyawan Ini Diamankan

PULANG PISAU, MK - Tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) terjadi di PT Naga Buana Aneka Piranti Unit VI Pulang Pisau, Desa Buntoi RT 10, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Aksi pencurian dan pemberatan dilakukan oleh dua orang oknum pelaku yang tidak lain merupakan karyawan di perusahaan setempat berinisial Rul (22) dan MAD (24).

Aksi Curat oleh kedua pelaku tersebut diketahui terjadi pada Rabu (15/9/2021) sekira Pukul 13.00 WIB di Gedung Utility Samping Water Treatment Plan (WTP) dan Gudang penggergajian atau pembelahan kayu log di perusahaan setempat.

Pelaku berinisial RUL sendiri diketahui merupakan warga Desa Buntoi (Pulang Pisau) dan rekannya MAD warga Basarang, Kabupaten Kuala Kapuas.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Abi Wahyu Prasetyo, Kamis (16/9/2021) menguraikan kronologis singkat kejadian. Dimana saat itu, dari penuturan para saksi bernama Agus Muclis dan Eko yang  tengah mengecek barang kelengkapan hydrant di Gudang Utility.

Dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada barang milik perusahan berupa flange atau penyambung pipa dengan diameter 2,5 inchi yang diduga kurang atau hilang dengan jumlah cukup banyak, yakni 70 buah beserta 1 buah penutupnya.

Mendapati barang milik perusahaan tersebut hilang, kedua saksi berinisiatif mencari tempat pengepul rongsokan yang ada di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Anjir Pulang.

"Benar saja, setelah dilakukan pengecekan ditempat pengepul barang rongsokan kedua saksi menemuka ditemukan barang milik perusahan tadi. Menurut karyawan rongsokan tersebut pihak membeli dengan menjelaskan ciri-ciri orang yang menjual barang dimaksud, lalu kedua saksi kembali ke pabrik dan menemui Danru Sekuriti untuk mencari pelaku yang diduga mengambil barang tersebut," kata Ipda Abi sapaan akrab Kapolsek Kahayan Hilir kepada sejumlah awak media.

Selanjutnya, terang Abi, berdasarkan ciri-ciri yang sudah dikantongi tersebut akhirnya kedua terduga ditemukan saat hendak masuk pabrik melalui pos V (pintu masuk karyawan).

"Usai istirahat jam kerja kedua terduga diinterogasi terkait hilangnya barang milik pabrik tersebut. Berdasarkan hasil interogasi kedua terduga mengakui perbuatannya telah mencuri penyambung besi sebanyak 70 buah dan penutupnya sebanyak 1 buah," jelas Abi.

Tak hanya itu, dari hasil interogasi, kedua pelaku juga mengakui telah mengambil 2 buah serta juga mencuri 2 (dua ) buah Polly Motor Bandsaw 36. 

"Pelapor yang juga saksi atas kejadian itu kemudian menghubungi petugas Pospol Mintin atas dugaan pencurian tersebut yang kemudian diteruskan ke Polsek Kahayan Hilir untuk diproses lebih lanjut," bebernya.

"Saat ini pihak kepolisian setempat sudah mengambil, yakni mendatangi TKP, mencatat dan meminta keterangan pelapor berserta para saksi, me.buat laporan polisi dan melakukan Lidik serta proses lebih lanjut. Untuk kedua pelaku sudah kita amankan," tambah Ipda Abi.[manan]


Lebih baru Lebih lama