Kejari Pulpis Ingatkan Desa Jangan Main-main dengan Dana Bansos

Kejari Pulpis Ingatkan Desa Jangan Main-main dengan Dana Bansos

PULANG PISAU, MK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) berserta aparaturnya untuk tidak bermain-main dengan program bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan ke masyarakat penerima.

Peringatan itu, disampaikan langsung oleh Kajari Pulang Pisau, Priyambudi saat menggelar
Sosialisasi Perundang-undangan bersama DPMD Pulang Pisau yang sekaligus meluncurkan Program Jaga Bansos di Kecamatan Pandih Batu, Kamis (16/9/2021).

"Jadi, kita tegaskan kepada seluruh Kepala Desa beserta aparaturnya, khususnya di Bumi Handep Hapakat ini agar tidak bermain-main dengan program bansos," ucapnya dengan tegas.

Priyambudi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindaklanjut dari inovasi Program Mitra Binaan kawasan food estate yang sudah di launching pada tanggal 20 Mei 2021 di Desa Tahai Baru.

Selain Program Mitra Binaan, lanjut orang nomor satu di Adhyaksa Pulpis itu, pihak juga sudah melakukan penandatanganan MoU pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-program kegiatan pembangunan, khususnya di lingkungan Pemdes.

"Sosialisasi dan peringatan ini berlaku untuk seluruh Kades beserta aparaturnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau ini. Kegiatan ini tidak lain dalam rangka meminimalisir terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan Bansos ke masyarakat yang berhak menerima," ucap Kajari.

Menurut Kajari, tujuan lain dari kegiatan ini, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government), baik ditingkat pemerintah kecamatan dan Pemdes yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pria asal kota Semarang Jawa Tengah ini menjelaskan, sosialisasi perundang-undangan dan MoU kepada Camat ini dilaksanakan secara kontinyu hingga menjangkau seluruh kecamatan, sehingga diharapkan lebih mendekatkan diri kepada pemerintahan desa.

"Nantinya jika ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya lagi mengingatkan.

Pada dasarnya, tambah Priyambudi, penegakan hukum tidak hanya bersifat represif (penindakan). Tetapi juga bersifat preventif, dengan mengedepankan asas kemanfaatan. Sebab, Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) disalurkan bertujuan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan yang mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat desa.

"Nah, dari itu kami juga mengajak kepada seluruh Kades dan BPD di Pulpis ini untuk bersama-sama menyamakan visi misi dan persepsi dalam pembangunan desanya untuk kepentingan masyarakat. 

"Untuk melaksanakan pembangunan, Aparatur Desa, mulai dari Kades dan BPD niatnya harus lurus untuk memajukan desa dan masyarakatnya. Makanya, pada setiap kegiatan sosialisasi selalu melibatkan Kades dan BPD, imbuhnya. 

"Tujuannya untuk menyamakan visi misi serta  persepsi ini diperlukan pola hubungan sinergis antara Kades dan BPD dan leading sektor lainnya dengan selalu mengutamakan musyawarah sebagai nilai-nilai kearifan lokal," kata Pria yang baru-baru meraih gelar Doktor di Universitas Diponegoro Semarang ini," pungkasnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama