Modal PDAM Bandarmasih Ditetapkan Rp1 Triliun

Modal PDAM Bandarmasih Ditetapkan Rp1 Triliun

BANJARMASIN, MK - Raperda Badan Hukum PDAM Bandarmasih tengah digodok. Dari payung hukum itu, modal dasar pada saat pendirian Perseroda PDAM Bandarmasih ditetapkan sebesar Rp1 triliun.

Saat ini modal yang ada ditempatkan Pemkot Banjarmasin, yakni sebesar Rp416,32 miliar, selanjutnya modal pemerintah pusat senilai Rp5,438 miliar dan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sejumlah Rp65,46 miliar.

Nominal tersebut adalah semua modal dan aset yang dulu dimiliki dan dikelola PDAM Bandarmasih. Dari modal yang ada tersebut masih terdapat kekurangan sekitar Rp500 miliar.

Saat dimintai tanggapan soal kekurangan modal tersebut, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan, penyertaan modal sebesar Rp1 triliun tersebut ada dalam draf Raperda tentang Perseroda PDAM Bandarmasih yang masih digodok.

Menurut Ibnu, kekurangan modal dasar itu akan dipenuhi atau direalisasikan secara bertahap. Seperti pemenuhan modal inti minimum (MIM) Bank Kalsel, yang juga dilakukan secara berkala.

Tentunya harus tetap dibicarakan dengan DPRD Banjarmasin, berapa modal yang akan disuntikkan Pemko Banjarmasin.

"Mengingat, modal dasar atau pemegang saham PDAM Bandarmasih tidak hanya Pemko Banjarmasin, tetapi juga Pemprov Kalsel dan pemerintah pusat," katanya saat menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Banjarmasin, Senin (13/9/2021).

Dikatakan Ibnu, mengelola perusahaan milik daerah yang mengurusi air bersih untuk warga ini gampang-gampang susah.

Mengingat, PDAM Bandarmasih memberikan layanan sosial oriented, tetapi juga bisnis oriented. Jika sudah menjadi Perseroda, tidak hanya mengoptimalkan pelayanan dasar.

"Tapi di satu sisi juga harus menghidupi perusahaan sendiri,” katanya.[toso]


Lebih baru Lebih lama