Gubernur Kalteng Tuding Angkutan Over Kapasitas Sebabkan Jalan Rusak

Gubernur Kalteng Tuding Angkutan Over Kapasitas Sebabkan Jalan Rusak

PALANGKA RAYA, MK - Salah satu penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) disebutkan Gubernur H Sugianto Sabran dikarenakan masih adanya angkutan yang over kapasitas yang melintas.

"Angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas maupun yang melebihi kemampuan ruas jalan menerima volume lalu lintas diduga menjadi penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan," tegasnya, Sabtu (4/9/2021).

Untuk itu diperlukan langkah tegas oleh seluruh pemangku kepentingan terlebih para Bupati/Walikota selaku Kepala Daerah di wilayah masing-masing yang didukung oleh aparat Kepolisian sesuai kewenangannya, sehingga dapat dilakukan penertiban secara maksimal terhadap angkutan-angkutan yang over kapasitas ini. 

Menurutnya, apabila dibiarkan dan masih adanya angkutan seperti ini melintas, maka akan semakin banyak ruas jalan di Kalteng yang mengalami kerusakan. 

"Perlu komitmen dan keseriusan semua pihak untuk mencegah ini, sehingga dapat menekan potensi ruas jalan yang mengalami kerusakan. Jalan juga merupakan aset yang harus kita jaga dan pelihara bersama, masih banyak wilayah yang membutuhkan pembangunan jalan, jadi semakin kita bisa menjaga agar jalan tidak rusak maka anggaran juga dapat kita fokuskan untuk konektivitas pembangunan jalan," ungkapnya. 

Ia juga meminta agar pemerintah kabupaten dan kota dapat menjadikan hal ini sebagai salah satu fokus pihaknya yakni mencegah kendaraan over kapasitas melintas di berbagai ruas jalan di Kalteng.

Keinginan Gubernur Kalteng ini juga selaras dengan upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI yang ingin mewujudkan Indonesia bebas kendaraan 'over dimensi' dan 'over loading' (ODOL). 

Dalam beberapa waktu terakhir, Pemprov Kalteng melalui Dishub Kalteng juga telah menyosialisasikan tentang ODOL di wilayah Kabupaten Kobar, Kotim dan Kabupaten Gunung Mas.

Hal itu sebagai upaya menyukseskan dan mendukung program Kementerian Perhubungan agar pada 2023 mendatang di seluruh wilayah Indonesia tidak ada lagi pelanggaran ODOL. 

Termasuk juga menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar menetapkan kebijakan yg menguatkan peran dan fungsi pemda di sektor perhubungan melalui revisi UU 23/2014 terkait kewenangan pengelolaan jembatan timbang dan penguatan dalam pengawasan atau penindakan  terhadap pelanggaran di jalan melalui revisi UU 22/2009.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama