Fraksi PDIP Dukung Kebijakan Penertiban Baliho Bando

Fraksi PDIP Dukung Kebijakan Penertiban Baliho Bando

Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Banjaramasin, H Taufik Husin.

BANJARMASIN, MK - Kebijakan Walikota Banjarmasin untuk melakukan penertiban baliho bando didukung Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ini karena keberadaan reklame jenis bando dinilai sudah melanggar Bab II Bagian Kedua Pasal 8 huruf b Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. 

Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Banjarmasin, H Taufik Husin kepada wartawan, saat berada di gedung DPRD Kota Banjarmasin. Rabu (1/9/2021).

Menurut legislator yang akrab disapa Taufik ini, Walikota Ibnu Sina mengeluarkan kebijakan tersebut untuk penertiban baliho bando yang berdiri dan terpampang di sejumlah Jalan di Kota Banjarmasin.

Oleh karena itu, fraksinya sepakat dengan dikeluarkannya kebijakan Walikota yang ingin menertibkan papan reklame melintang di atas jalan tersebut. 

Asalkan, lanjutnya, Walikota Ibnu terlebih dulu harus mencabut Perwali Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame, yang dinilai menjadi payung hukum berdirinya baliho bando. Hal itu dilakukan supaya kebijakan tersebut bisa berjalan.

"Saran saya Perwali tersebut dicabut dulu, karena tidak sinkron dengan aturan hukum pelarangan baliho bando. Setelah itu keluarkan Perwali baru yang berisi ketegasan larangan adanya bangunan baliho bando," ujarnya. 

Secara pribadi, tegas Taufik,
untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame di Banjarmasin yang memenuhi etika, estetika serta memperhatikan ketersediaan ruang publik dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Keberadaan reklame setidaknya harus memperhatikan aspek keselamatan, bukan hanya aspek bisnis," tegasnya. 

Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin ini juga menyarankan, sebelum kebijakan itu diterapkan, dilakukan sosialiasi terlebih dahulu.

Misalnya, sambung Taufik, dengan menggelar pertemuan semua pihak terkait, termasuk pelaku usaha reklame atau advertising. 

"Dewan pasti siap memfasilitasi. Saya harap dengan pertemuan tersebut tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari," ungkapnya.[toso]


Lebih baru Lebih lama