Dua Desa di Kecamatan Jabiren Raya Bersepakat Pelihara dan Perbaiki Jalan

Dua Desa di Kecamatan Jabiren Raya Bersepakat Pelihara dan Perbaiki Jalan

PULANG PISAU, MK - Dua desa di wilayah Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), yakni Desa Sakakajang dan Desa Simpur sudah bersepakat untuk memelihara serta memperbaiki Jalan Ugus Bahar.

Kesepakatan yang dibuat oleh kedua pihak desa itu, setelah beredar rumor bahwa warga Desa Sakakajang hendak menutup Jalan Ugus Bahar yang kerap dilewati warga Desa Simpur yang dituding tidak ada kontribusi untuk perbaikan jalan tersebut.

Hingga menyikapi hal tersebut, Kades Sakakajang Kunhart, Selasa (21/2021) kemarin  mengundang Kades Simpur untuk membahas bersama agar tidak ada gejolak dan permasalahan antar dua desa bertetangga itu.

"Jadi, kita sebagai pimpinan desa cepat mengambil langkah bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kunhart, Kades Sakakajang kepada sejumlah awak media, Rabu (22/9/2021).

Kesepakatan melalui rapat kordinasi antara Kades Sakakajang dan Kades Simpur itu,  dihadiri dan disaksikan tokoh masyarakat, BPB dan mantir di kantor Desa Sakakajang.

Kunhart menjelaskan mengenai keluhan warga Sakakajang terkait pengunaan Jalan Ugus Bahar yang dilewati warga Simpur itu, memang benar adanya. Dimana, lanjutnya, hampir 95 persen warga Desa Simpur mengunakan jalan tersebut baik R2 dan R4. 

"Karena tidak ada kontribusi untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan selama ini serta tidak ada perhatian dan timbang rasa padahal itu jalan desa milik milik Desa Sakakajang," ujar Kades dari warganya yang enggan disebut namanya.

Tetapi, beber Kades Sakakajang, rapat koordinasi tersebut, maka kedua desa bersepakat untuk memelihara dan memperbaiki jalan itu dengan 9 poin hasil kesepakatan.

"Kesepakatan bersama ini dibuatlah pernyataan tertulis antara dua kades yang disaksikan langsung Kapolsek Jabiren Raya dan BPD kedua desa," ucap Kunhart

Kemudian, atas kesepakatan yang dibuat bersama ini, Kades Simpur Ager sangat mendukung kesepakatan yang sudah dibuat oleh kedua desa untuk melalui jalan Ugus Bahar.

"Dan kami siap membantu apa yg sudah disepakati tadi, mengingat desa Simpur saat ini cukup terisolir karena berada seberang sungai dan satu-satunya akses jalan yang bisa kami jalan tersebut. Jadi, dengan adanya kesepakatan ini tidak ada lagi permasalahan karena sudah diselesaikan oleh pemdes secara musyawarah dan mufakat serta kekeluargaan," ucap Ager.

Sementara, kesepakatan bersama ini, Kapolsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Ipda Gendee mengapresiasi  adanya rapat kordinasi antara kedua desa yang sempat berpolemik.

"Jadi kita sebagai aparat penegak hukum mengapresiasi kedua desa yang dengan cepat aman dan lancar menghasilkan kesepakatan bersama untuk melewati akses jalan tersebut. Kami berpesan kegiatan ini jangan hanya sampai disini, tetap lakukan koordinasi, konsolidasi dan silaturahmi tetap terjaga agar setiap permasalahan antar desa tidak terjadi," kata Kapolsek Jabiren Raya.[manan]


Lebih baru Lebih lama