Kisruh Pengurangan TNP, DPRD Gelar Rakor dengan Pemkab Kotabaru

Kisruh Pengurangan TNP, DPRD Gelar Rakor dengan Pemkab Kotabaru

KOTABARU, MK - DPRD Kotabaru melaksanakan Rapat Koordinasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, menanggapi kisruhnya pengurangan Tenaga Non Pegawai (TNP).

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, H Mukhni dan Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, HM Arif memimpin langsung Rakor yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kotabaru, Senin (30/8/2021).

Juga hadir anggota DPRD Kotabaru, Asisten III Pemerintah Kabupaten Kotabaru Murdianto, Kepala BKD Kotabaru Minggu Basuki dan Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kotabaru.

Syairi mengatakan, kebijakan pemberhentian TNP di lingkup Pemkab Kotabaru sangat tergesa-gesa. Terlebih, bahwa dalam jangka waktu untuk pemberhentian TNP di lingkup Pemkab pada tahun 2023 nanti.

"Ini sangat kita sayangkan apabila di tahun 2021 diadakan pemberhentian TNP di lingkup Pemkab Kotabaru. Kalau di tahun 2022 nanti silahkan pemerintah daerah untuk melakukan pengajuan TNP menjadi PPPK dan pemberhentian TNP. Untuk itu saya harapkan di tahun 2021 jangan sampai ada pemberhentian TNP," pinta Syairi.

Pada kesempatan itu, anggota DPRD Kotabaru Komisi III, Gewsima Mega Putra dari Fraksi PDIP mengharapkan seluruh anggota DPRD Kotabaru sepakat untuk menunda adanya pembehentian TNP di tahun 2021 ini.

Dikarenakan, sambungnya, saat ini dalam masa pandemi Covid-19 dan masih melanda Kabupaten Kotabaru, di mana masyarakat Kotabaru saat ini dalam kesulitan untuk mencari pekerjaan dan lainnya. 

"Di masa-masa seperti ini sekiranya jangan dilakukan pemberhentian TNP,” tandas Gewsima Mega Putra.

Di kesempatan yang sama, Asisten III Pemerintah Daerah Kotabaru, Murdianto menambahkan, untuk pemberhentian atau pengurangan TNP di lingkup Pemkab Kotabaru ini dilakukan secara bertahap, dan tidak secara serentak dilakukan.

Murdianto khawatir jika pemberhentian dilakukan secara global pada tahun 2023 akan menambah gelombang kekecewaan dari yang sudah diberhentikan dan potensi itu sangat besar. 

"Jadi kebijakan yang kami ambil ini di luar nuansa politik, dan ini hasil dari evaluasi yang telah kami lakukan," ujar Murdianto.

Hasil dari Rakor sendiri menegaskan seluruh Fraksi DPRD Kotabaru menyatakan menolak pemberhentian TNP yang dilakukan oleh Pemkab Kotabaru pada tahun 2021 dan 2022, dengan alasan kemanusiaan.[zainuddin]



Lebih baru Lebih lama