Dewan Kota: Diperlukan Regulasi Penyeragaman Tarif PCR

Dewan Kota: Diperlukan Regulasi Penyeragaman Tarif PCR

PALANGKA RAYA, MK - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, kebijakan menetapkan tarif PCR lebih rendah memang sudah sangat tepat. Terlebih saat ini keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 sangat terasa.

Diketahui, Kementerian Kesehatan telah menurunkan harga tes PCR antara Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.

Namun demikian meski ada penurunan, tetapi diharapkan harga nominal tarif tes PCR dapat terjangkau oleh masyarakat.

"Kita lihat strata masyarakat ada yang berpenghasilan rendah sedang dan tinggi. Ini harus menjadi pertimbangan harga tes PCR bisa dijangkau semua lapisan masyarakat," katanya, Selasa (24/8/2021).

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan, perlu adanya regulasi atau mekasisme subsidi tersendiri dari pemerintah daerah, guna mengatur pengenaan pajak atau subsidi untuk komponen-komponen tes PCR tersebut. Dengan begitu, tes PCR benar-benar bisa terjangkau masyarakat.

"Dengan adanya regulasi tersendiri tersebut setidaknya menjadi dasar penyeragaman tarif tes PCR di rumah sakit ataupun faskes milik swasta," tuturnya.

Pentingnya dibuat regulasi, bebernya, tidak lain agar tarif tes PCR bisa dijangkau seluruh strata masyarakat, terlebih bagi mereka yang berpenghasilan rendah bisa juga diberikan dengan subsidi.

"Dalam implementasinya maka masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu," tegasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama