Wakil Ketua DPRD dan Wabup Kapuas Tinjau Pos Penyekatan Perbatasan

Wakil Ketua DPRD dan Wabup Kapuas Tinjau Pos Penyekatan Perbatasan

KUALA KAPUAS, MK - Pos penyekatan jalur darat, perbatasan Kalteng - Kalsel kembali dikunjungi, Rabu (15/7/2021).

Kali ini kedatangan Wakil Bupati Kapuas, Drs HM Nafiah Ibnor dan Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes ST meninjau secara langsung pos pembatasan arus keluar masuk di Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Km 22,5  lokasi Jembatan Timbang.

Turut hadir dalam monitoring tersebut, 
Kepala Dinas Kesehatan Apendi, Kalaksa BPBD Panahatan Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kapuas, H Junaidi dan Inspektur Kabupaten Kapuas, Heri Bowo.

Kehadiran Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, di pos penyekatan selain untuk monitoring sekaligus memberikan semangat dan motivasi kepada petugas yang tak kenal lelah dalam menjalankan tugas.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh petugas

“Tetap semangat, semoga pandemi Covid-19 segera berlalu serta kita mendoakan agar daerah Kabupaten Kapuas ini segera memasuki zona hijau,” ujar Yohanes.

Sebelumnya, Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno menyampaikan keberadaan pos penyekatan tersebut tindak lanjut implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah, nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tertanggal 28 Juni 2021 tentang  peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng, kegatan tersebut dilaksanakan 14 hari. Dan nanti akan dievaluasi, nantinya nilai keefektifannya diperpanjang atau tidak," kata Eko.

Kegiatan pembatasan arus masuk tersebut melibatkan lintas sektoral, terdiri dari personel Kepolisian, TNI, BPBD, Dishub serta Sat Pol PP dan Damkar,  
yang tergabung dalam tim terpadu, terbagi 3 regu dan bertugas 1x24 jam.

"Diharapkan kepada masyarakat agar menghindari kegiatan atau mobilitas yang tidak perlu, namun jika ingin masuk wilayah Kalteng, agar menyiapkan surat rapid antigen, sekurang-kurangnya pengambilan sample 1x24 jam atau PCR sekurang kurangnya selama 3x24 jam," ujar Iptu Eko.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama