Tak Terima Penahanan Suami, Sang Istri Tempuh Jalur Hukum

Tak Terima Penahanan Suami, Sang Istri Tempuh Jalur Hukum

PALANGKA RAYA, MK - Buntut penahanan H, mantan Camat Katingan Hulu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Senin 19 Juli 2021, membuat Dewi Saratna sang istri menempuh jalur hukum. Ia keberatan dengan penahanan H.

Sebelumnya H diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng karena diduga menggunakan wewenangnya sebagai Camat untuk mengelola dana Desa.

Perkara dugaan penyelewengan wewenang H selaku Camat Katingan Hulu terhadap 11 (Sebelas) Dana Desa di Kecamatan Katingan Hulu dalam Pembuatan Jalan Tembus antar Desa di Sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020, mengakibatkan H ditahan di Rutan Palangka Raya.

Tak terima suaminya ditahan, Dewi menggandeng Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Antonius Kristianto untuk melakukan upaya hukum dan pembelaan terhadap H.

Ditemui di kantor DPD PPKHI Kalteng Dewi yang didampingi Antonius menjelaskan, kalau suaminya H tidak tahu pengelolaan dana tersebut.

" Suami saya hanya menginisiasi untuk perbaikan jalan sepanjang 43 kilometer yang memang melalui 11 desa tersebut," ungkap Dewi kepada awak media, Rabu (21/7/2021).

Ia menjelaskan, hal tersebut sebelumnya sudah disetujui para Kades serta ke sepakat untuk menyumbangkan dana dari dana Desa untuk pembangunan Jalan Tembus antar Desa di Sepanjang Aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu.

"Dari jumlah uang tidak diberikan kepada suami saya melainkan langsung diambil oleh pihak kontraktor pembangunan jalan tersebut," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua tim kuasa hukum H Antonius Kristianto menuturkan, kalau penahanan H masih prematur atau belum mempunyai bukti yang kuat.

"Tidak ada korelasinya H ditahan karena yang bersangkutan tidak tahu mengenai dana seperti dalam surat inspektorat yang mengatakan bahwa H harus mempertanggung jawabkan dana 2 miliar lebih,"  terang Ketua DPD PPKHI Kalteng ini.

Dirinya juga merasa ada yang janggal dalam penahanan H, karena dana yang diterima oleh pihak kontraktor baru dari dua kepala desa dan surat dari inspektorat hanya ditandatangani oleh Wakil Bupati Katingan.

"Jadi Klien saya tidak mengetahui adanya temuan yang menjadi alasan penetapan tersangka, dan kita juga akan meminta penangguhan tahanan dan upaya hukum yang lain," pungkas Anton.

Saat dikonfirmasi metrokalimantan.com, Rabu (21/7/2021), Kasi Penyelidik (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng membenarkan sudah melakukan penahanan kepada  mantan Camat Katingan Hulu, berinisial H dalam kasus dugaan penyelewengan wewenang terhadap 11 dana desa. 

"Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, Senin 19 Juli 2021. Penyidik telah memenuhi syarat penahanan sebagaimana ketentuan dalam KUHP," tegas Kasi Dik Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini SH MH.[deni]


Lebih baru Lebih lama