Tangani Premanisme, Polres Pulpis Serahkan Pelaku ke Kejaksaan

Tangani Premanisme, Polres Pulpis Serahkan Pelaku ke Kejaksaan

PULANG PISAU, MK - Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku tindakan premanisme yang dilakukan seorang pria bernama Deny Sabri alias Deny (39) di sebuah penginapan yang sekaligus dijadikan tempat hiburan malam (THM) pada Minggu 11 April 2021 bulan lalu, sekira pukul 03.10 WIB.

Kasus perkara premanisme yang dilakukan pelaku saat ini sudah ditangani Polres Pulang Pisau. Pelaku melakukan aksi premanisme nya diduga dalam kondisi mabuk.

Sebelumnnya pelaku yang diketahui merupakan warga Kalimpangan, Kecamatan Kapuas Barat (Mandomai) itu, juga pernah pernah dihukum pada tahun 2019 terkait tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku kali ini atas Kepemilikan senjata tajam atau sajam jenis tombak berbentuk pipih dengan ukuran dengan ujung runcing dengan panjang kurang lebih 37 sentimeter yang di sambung dengan lilitan kawat ke kayu bulat tanpa cat dengan panjang kurang lebih 110 sentimeter.

Kemudian, tak hanya itu, pelaku juga membawa  sajam lainnya, yakni jenis parang dengan panjang 55 sentimeter dan 1 buah kunci belah alias obeng dengan panjang 15 sentimeter.

"Pelaku ini akan diterpakan Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," kata perwira balok II dipundaknya itu kepada awak media, Jumat (11/6/2021) malam.

"Pelaku ini juga pernah dihukum dengan kasus penganiayaan pada tahun 2019 lalu. Kali ini dirinya berulah lagi di sebuah tempat hiburan malam atau THM di Pulpis," tambahnya.

Dalam poin kronologis kejadian, lanjut Digul, peristiwa terjadi pada Sabtu tanggal 10 April 2021sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka datang ke sebuah penginapan yang sekaligus sebagai lokasi THM diduga sudah dalam kondisi mabuk.

Selanjutnya, terang Digul, tersangka duduk di teras penginapan dimaksud. Kemudian pelaku mendengar suara orang yang sedang bernyanyi di dalam sebuah room karaoke di penginapan tersebut. 

Merasa terganggu, pelaku langsung mendatangi room karaoke dan melototi beberapa orang yang berada di dalamnya.

Melihat perilakunya itu, lalu operator karaoke bernama A Rafik keluar dan mendatangi tersangka dengan maksud, agar pelaku pulang karena dalam kondisi mabuk. 

"Saat disuruh oleh operator itu pelaku berjalan menjauh dari room. Namun, pelaku melihat ada 1 buah botol bir dan mengambilnya untuk jaga diri kalau-kalau operator tadi menyerang tersangka," kata Digul menjelaskan dalam kronologis kejadian.

Tak sampai disitu, lanjut Digul, pelaku merasa kesal saat disuruh pulang hingga pelaku berjalan ke pinggir jalan lintas dekat jembatan dan melemparkan botol yang dibawanya dari dalam room karaoke dan pecah.

"Pelaku juga mengambil pecahan botol tersebut, dan berjalan kembali masuk ke halaman penginapan bunga tanjung untuk mengambil sepeda motor miliknya, dan pelaku kembali bertemu lagi saudara A Rafik sampai melemparkan bekas pecahan botol yang di pegang nya lalu mencabut obeng belah yang di selipkannya disela celana pinggang sebelah kiri, dan langsung mengarahkan ke arah A Rafik. melihat hal itu A Rafik yang juga sebagai saksi langsung mengambil 1 buah kayu galam, hingga membuat pelaku kabur meninggalkan penginapan tersebut," bebernya.

Kemudian lagi, tambah Digul, pelaku mengambil 1 buah tombak dan 1 buah parang miliknya dari dalam pondok dan mendatangi penginapan.

"Namun, sesampai di penginapan kondisi sudah sepi. Lalu pelaku duduk di siring jembatan depan penginapan tersebut, dan tidak lama sekira pukul 03.10 WIB petugas kepolisian (Polres Pulpis) yang tengah patroli melihat pelaku  dengan membawa 3 buah sajam, hingga akhirnya petugas kepolisian mengamankan pelaku beserta barang bukti sajam, dan dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

"Pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada tanggal 8 juni 2021," ungkapnya lagi.Digul menambahkan, pihaknya tak segan-segan untuk memberantas pelaku premanisme yang meresahkan dan membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng.  

"Tindakan tegas ini juga berdasarkan instruksi Bapak Kapolri kepada seluruh jajarannya di wilayah untuk menindak aksi premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat. Mengingat, hal tersebut menjadi atensi dari Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi)," pungkasnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama