Haji 2021, Kemenag Kotabaru: Kesehatan dan Keselamatan Hal yang Utama

Haji 2021, Kemenag Kotabaru: Kesehatan dan Keselamatan Hal yang Utama

KOTABARU, MK - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru, Said Muhdari mengungkapkan, pembatalan keberangkatan haji diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021.

Ini sebagaimana yang disampaikan secara langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui telekonferensi atau daring pada 3 Juni 2021.

"Kebijakan Kemenag RI telah membatalkan keberangkatan haji tahun 2021 merupakan suatu keputusan yang tepat, karena faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah Indonesia dari wabah COVID-19. Oleh sebab itulah hal tersebut yang paling utama yang harus dipertimbangkan,” terang Muhdari.

Muhdari mengajak seluruh Calon Jamaah Haji (CJH) Kotabaru untuk dapat menyikapi secara positif dan menerima kebijakan tersebut dengan lapang dada.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan melibatkan banyak orang yang berpotensi, menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19." paparnya.

Pemerintah mengambil keputusan tersebut, kata Muhdari, telah menimbang dan mempelajari kondisi terkini. Ini tentunya belum memiliki sinyal dari Pemerintah Arab Saudi untuk memberangkatkan para calon jemaah haji tahun ini.

"Untuk itu, mari kita bersama-sama berdoa semoga pandemi ini segera usai, sehingga calon jemaah haji Indonesia tahun depan dapat diberangkatkan ketanah suci,” ucapnya.

Muhdari juga mengingatkan kepada para calon jemaah Kotabaru untuk tidak terpengaruh dengan informasi hoaks seputar haji 2021 yang telah beredar di media sosial, sebab keputusan pelaksanaan calon haji mutlak di tangan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI.

"Dan perlu kami jelaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak punya hutang dengan Pemerintah Arab Saudi maupun tagihan haji yang belum dilunasi, ini sangat disayangkan sekali berita hoaks itu menyebar begitu cepat, dan kami berharap jangan sampai terpengaruh berita hoaks dari pihak yang tidak bertanggung jawab," papar Muhdari.

Ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir atas dana haji yang telah disetorkan, karena Pemerintah mengusahakan yang terbaik untuk calon jemaah haji.

“Mengenai penundaan, jamaah bisa mengambil uang setoran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang sudah disetor, dan Pemerintah juga siap untuk mengembalikan,” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Urusan Haji dan Umroh Kemenag Kotabaru, Siti Fatimah menyebutkan, total calon jemaah haji yang batal keberangkatannya sebanyak 188 orang calon haji Kotabaru yang batal berangkat.

Dari jumlah tersebut belum ada yang mengambil biaya penyelenggaraan ibadah hajinya yang sudah disetorkan.

Siti Fatimah membenarkan bahwa pihaknya segera mensosialisasikan keputusan Menteri Agama kepada masyarakat tentang pembatalan keberangkatan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

"Kami juga meminta kepada CJH untuk tetap selalu menjaga kesehatan," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama